Setelah 26 Hari di RSUD
JAMBI- Setelah 26 hari berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, Mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin Kwarda pramuka Jambi dan dana hibah dari Provinsi Jambi untuk Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012, kemarin kembali masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Jambi.
”Hari ini (Kemarin red) Syahrasaddin sudah masuk kembali ke Lapas Klas II A Jambi,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, Selasa (3/6).
Masyroby juga menyebutkan bahwa untuk berita acara perintah penahan Syahrasaddin sudah ditanda tangani Ketua Tim penyidik kasus Kwarda pramuka Jambi, Agus Irawan.
“Sekarang kondisinya sudah sehat, kemarin sakit vertigo,” terang Masyroby.
Terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra membenarkan bahwa Ketua Kwarda Pramuka Jambi, Syahrasaddin sudah masuk kembali ke Lapas Klas II A Jambi.
“Iya, sebelum Magrib, Syahrasaddin diantar samo Jaksa,” kata Kalapas Jambi, Hendra Eka Putra
.(ded)