Kasus Alkes Unja Tinggal Ekspos

Kamis 05-06-2014,00:00 WIB


JAMBI- Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) laboratorium dan penelitian Fakultas Kedokteran Universitas Jambi 2013, tinggal menunggu ekspose dari Jaksa.

 

“Kasus ini tinggal menunggu ekspos, untuk pemeriksaan saksi sudah cukup,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Masyroby, kepada Jambi Ekspres saat ditemui di Kejati Jambi, Rabu (4/6) kemarin.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby juga menyebutkan, bahwa dilakukannya ekspose kasus Alkes untuk menerima laporan dari penyidik dan langsung memintai pendapat pada Jaksa senior.

”Dalam ekspos ini kita akan menentukan apakah berkas sudah lengkap atau belum dan apakah kasus ini sudah bisa ditingkat kepenyidikan atau belum,” terang Masyroby.

Terkait kasus ini, daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang turun untuk pengadaan Rp 40 Miliar. Pada pelaksanaannya dipecah menjadi dua, yaitu untuk pengadaan laboratorium pendukung pembelajaran senilai Rp 20 Miliar dan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Unja senilai Rp 20 Miliar.

Sedangkan untuk pengadaan Alkes, pihak kejaksaan telah melakukan pengecekan lapangan. Hasilnya, ada sebagian alkes yang diduga tidak sesuai pemanfaatannya, karena masih disegel dan tidak terpakai sampai saat ini. Alat-alat tersebut tidak digunakan dan disimpan dalam ruangan.

Sementara itu, Rektor Unja, Aulia Tasman pernah menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan audit pengadaan, dan telah menyampaikan ke inspektorat Kemendikbud. 

Hasil audit menyatakan, tidak ada masalah dalam pengadaan. Pekerjaan telah sesuai baik jumlah, merk, tipe, dan datang tepat waktu. Hanya belum dilakukan uji fungsi.

Sebagai tindak lanjut, pihak Unja menyurati rekanan pemenang tender untuk melakukan uji fungsi, namun tidak dilakukan rekanan. Atas keterlambatan uji fungsi itu, rekanan diwajibkan membayar denda.

(ded) 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait