Saksi Kasus Alat Berat Mangkir

Kamis 05-06-2014,00:00 WIB

MUARATEBO- Banyaknya saksi mangkir dalam kasus  penyimpangan dana penyewaan dan Pemeliharaan alat berat di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tebo mengakibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)  Muara Tebo tak kunjung melakukan penahanan terhadap tersangka. Pasalnya pihak Kejari belum bisa memutuskan berapa jumlah nilai kerugian negara dalam kasus tersebut, karena masih meminta keterangan dari para saksi.

 

“Saksi yang kita mintai keterangan banyak yang berada di Jambi dan Kabupaten Bungo, karna lokasinya jauh makanya mereka banyak pada yang tidak datang,” Kata Kejari Muara Tebo melalui Kasi Pidsus, Beny baru-baru ini.

 

Dirinya juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada 40 saksi mulai dari para penyewa alat berat hingga pemilik toko (bengkel) yang digunakan tersangka untuk memperbaiki alat berat yang rusak tersebut. Bahkan dalam minggu ini setidaknya ada sebanyak 10 saksi lagi yang akan dimintai keterangan

 

“Jika mereka (saksi-red) juga pada tidak datang kita akan melakukan panggilan paksa terhadap para saksi yang mangkir tersebut,” tegasnya

 

Saat ditanya jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut dirinya belum dapat memastikan, karna alat bukti dan keterangan para saksi belum lengkap semua

 

“Saya prediksi kerugian negara diatas Rp 300 juta, namun hasil validnya kita tunggu saja hasil audit dari BPKP, namun hasil audit tersebut saat ini juga menunggu keterangan para saksi, jika para saksi tetap saja mangkir hasil auditnya kemungkinan  akan cukup lama. Makanya kita akan melakukan panggilan paksa jika mereka tidak datang lagi,” paparnya Lagi

 

Sebelumnya pihak Kejari sudah menetapkan ES sebagai tersangka  dalam kasus penyimpangan uang hasil Penyewaan dan dana pemeliharaan alat berat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tebo 2013.

(azk)

 

Tags :
Kategori :

Terkait