Diperkirakan 2014 , Perceraian PNS Meningkat

Jumat 06-06-2014,00:00 WIB

MUARATEBO- Angka perceraian  Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tebo  tahun 2014 ini diperkirakan akan terus meningkat. Hal tersebut dikatakan Nur Amri,  Panitera Muda Hukum di Pengadilan Agama Kabupaten Tebo baru-baru.


Kendati  jumlah perceraian masih tergolong renda, namun jumlahnya terus meningkat per tahun. Bahkan  dari bulan januari hingga bulan Juni 2014 ini saja , tercatat sebanyak 4 gugatan cerai di kalangan PNS tercatat di PA kelas II di Kabupaten Tebo, diperkirakan angka ini akan terus meningkat, mengingat baru memasuki pertengahan tahun.

\"Pertengahan ini saja sudah mencapai 4 kasus diperkirakan angka terus meningkat mengingat baru pertengahan tahun,\" Kata Nur Amri

Dikatakannya, pada tahun 2013 lalu angka perceraian PNS mencapai 6 kasus, Kata Nur,  gugatan cerai tersebut setara , baik itu dari pihak istri maupun suami

\"Menurut data, Semua gugatan yang kami terima berujung perceraian,\" jelasnya

Dikatakannya, faktor utama penyebab perceraian dikalangan pegawai negeri sipil dilatarbelakangi oleh gangguan dari pihak ketiga dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

\"Dari beberapa kasus gugat cerai yang dilakukan selalu berujung pada putusan cerai. Meski telah dilakukan upaya mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara, namun mediasi yang dilakukan jarang yang berhasil,\" katanya.

Dari data yang ada, faktor utama penyebab perceraian lebih disebabkan oleh pihak ketiga atau perselingkuhan, Sedangkan percerai lainnya karena kurang harmonis, dan tingkat perceraian di dominasi oleh PNS guru.

\"Percerain yang terjadi dikalangan PNS kebanyakan tidak memasukan gugatan atas hak asuh anak,\" terangnya

Menyikapi banyaknya perceraian, yang gugatan yang dilakukan oleh istri. Atau suami tersebut, Nur Amri menyebutkan gugatan cerai oleh istri atau suami pada umumnya dilakukan karena adanya gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan yang dilakukan. Gugatan yang berujung perceraian tersebut tentunya akan berdampak pada psikologis dan perkembangan anak.

\"Anak akan kehilangan sosok figur ayah atau ibunya. Kasih sayang dan hak-hak anak juga tidak terpenuhi karena perceraian yang terjadi,\" katanya

Pihaknya mengimbau kepada para orang tua yang memiliki masalah dalam rumah tangganya untuk menghindari perceraian. Kalaupun harus bercerai, suami dan istri harus tetap bertanggungjawab terhadap anak.

\"Umumnya kalau sudah bercerai, suami atau istri akan jalan sendiri- sendiri, sehingga kewajiban terhadap anak sering diabaikan. Perlu untuk dimuat dalam gugatan, mengenai hak-hak yang harus dipenuhi suami atau istri terhadap anak. Kebanyakan yang terjadi adalah, mereka hanya mementingkan ego sesaat tanpa memperhatikan hak-hak terhadap anak,\" pungkasnya.

(Azk)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait