Taufiq Tersangka Tunggal

Jumat 06-06-2014,00:00 WIB

 Kasus Penipuan CPNS 2013

JAMBI- Pihak kepolisian Polresta Jambi, telah menetapkan Taufiq P Rustam (34) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Sarolangun, sebagai tersangka tunggal dalam kasus penipuan terhadap sejumlah orang yang mengikuti test CPNS pada tahun 2013.

Hal ini ditegaskan kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi, Kompol Sunhot P Silalahi, menurut dia, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan keterangan dari beberapa orang saksi, maka pihaknya telah memutuskan bahwa tersangka dalam kasus ini hanya 1 orang.

\"Kami telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari para saksi maka ditetapkan tersangka nya hanya satu orang yaitu Taufik p Rustam,\" jelas Sunhot, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/6) kemarin

Lebih lanjut Sunhot mengatakan, kalau tahap pemeriksaan tersangka sendiri, sudah memasuki tahap kelengkapan pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan. Dan atas  tindak kejahatan penipuan ini, pihaknya akan menjerat  tersangka dengan pasal 372 KHUP dan 378 KUHP.

“Ancamannya itu 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Sunhot 

Diberitakan sebelumnya M. Taufiq ditangkap  karena diduga telah melakukan penipuan bermodus menjanjikan bisa meloloskan  test CPNS 2013 dilingkungan kerja Kabupaten Batang Hari  dengan korban bernama Aryani dan Fitriah.

(dez)

 

Tags :
Kategori :

Terkait