JAMBI- Bagian keuangan PT Inti Indosawit Subur (IIS), Jhonsen, diperiksa penyidik Kejati Jambi, Kamis (5/6) kemarin. Dia dimintai keterangan untuk tersangka, Syahrasaddin yang merupakan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana abadi Kwarda Pramuka Provinsi Jambi tahun 2011-2013.
”Iya, Jhonsen diperiksa untuk tersangka Syahrasaddin, dia diperiksa diruang Jaka Wibisana,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby.
Pantaun Jambi Ekspres di Kejati Jambi, sekitar pukul 11:30 WIB, tampak Jhonsen datang ke Kejati Jambi, mengenakan baju kemeja berwarna putih lengan panjang. Memasuki ruang Jaka Wibisana.
Selain memeriksa Jhonsen dari PT IIS, penyidik juga memeriksa Darwis untuk dimintai keterangan untuk tersangka Harris AB yang meruapakan Kuasa Penguna Anggran (KPA) pengadaan Logistik pada kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) pada tahun 2012.
Sedangkan pemeriksaan Darwis, penyidik memintai keterangan terkait dana hibah APBD dari Provinsi Jambi, untuk kegiatan Perkemahan Putri Nasional yang dilakukan di Bumi Perkemahan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada tahun 2012 lalu.
(ded)