Kejari Sungaipenuh Didemo Warga

Jumat 06-06-2014,00:00 WIB

SUNGAIPENUH- Ratusan warga Desa Paling Serumpun, Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungaipenuh mendatangi Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Kamis (5/6) sore kemarin. Mereka meminta Kejaksaan Negeri Sungaipenuh membebaskan Andi Siswanto yang dinilai warga tidak bersalah dalam kasus pengeroyokan terhadap Herman yang merupakan tersangka pengrusakan pelemparan Musola Nurul Huda di desa Paling Serumpun pada 4 bulan lalu.

\"Andi tidak bersalah, kami minta Andi dilepaskan,\" kata warga saat orasi di depan Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.

Zuni Rudin tokoh ulama Paling Serumpun ditemui harian ini di Kejaksaan Negeri Sungaipenuh mengatakan, kedatangan warga ini menuntut Andi dibebaskan dari tahanan Jaksa.

\"Andi ditahan Jaksa tadi siang (Kamis, red), kita minta dibebaskan,\" ujarnya.

Menurutnya, Andi tidak bersalah, karena Andi menegur Herman yang kerap melakukan pengrusahan Musola Desa Paling Serumpun.

\"Andi menegur Herman yang melempar Musola, lalu Andi minta Herman lari dan tidak melakukan lagi, namun Herman memukul Andi,\" ujarnya.

Untuk diketahui, 4 bulan lalu Andi dan herman sama-sama melaporkan kasus ke Polres Kerinci. Keduanya ditetapkan bersalah dan dijadikan tersangka.

Kamis (5/6) berkas Herman dan Andi di P21. Kejaksaan lansung melakukan penahanan kedua tersangka dan melakukan penahanan. Herman ditetapkan Pasal 406 pengrusakan, Andi terbukti pasal 351 penganiayaan.

Pantuan Jambi Ekspres di kejaksaan sejak pukul 17.30 Wib warga masih menunggu keputusan kejaksaan atas tuntutan dibebaskan atau tidak.

Kajari Agus Widodo bersama Waka Polres Kompol Prasetyo Adhi Wibowo SIK tengah berada dalam ruang Kajari. Belum diketahui keputusan kedua pejabat penegak hukum di Kerinci itu.

(dik)

 

Tags :
Kategori :

Terkait