Dugaan Korupsi Retribusi Terminal Truck
JAMBI- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi kasus dugaan korupsi dana Retrebusi yang bersumber dari karcis tahun 2012, dengan tersangka mantan Kepala Terminal Truck Lingkar Selatan, Edi Hamdani.
Saksi yang diperiksa penyidik Kejari Jambi Adalah Arman Jaya dan Ansori, kedua saksi yang pada saat itu menjabat sebagai pembantu bendahara penerima, pada Dishub Kota Jambi.
\"Ada satu orang, sekarang lagi saya periksa,\"ujar Kepala Kejari Jambi, melalui Kasi Pidsus, Raadi Oktianofi, saat ditemui di kantornya, Jumat (6/6) kemarin.
Dijelaskannnya, pemeriksaan Arman terkait pada saat pemeriksaan bendahara penerima, penyidik mendapatkan adanya tandatangan yang kurang jelas atas nama Arman Jaya dan Ansori. Oleh karenanya penyidik langsung memanggil orang terkait. \"Ada tandatangan, waktu peneriman, kita ragu, makanya kita panggil,\"jelas Raadi.
Dikatakan Raadi, jika dalam pemeriksaan ternyata saksi ini tidak menerima, maka kerugian kemungkinan akan bertambah. \"Kita periksa ternyata memang benar menerima,\"lanjutnya.
Dalam hal ini, pemeriksaan hanya ditanyakan terkait masalah penerimaan uang retribusi dari pihak terminal kepada bendahara penerima. Saksi hanya disodorkan 10 pertanyaan. Sementara itu, saksi Ansori yang juga merupakan pembantu bendahara penerima, sedianya diperiksa, namun pihak Kejari urung melakukan hal itu karena yang bersangkutan dalam keadaan Struk. \"Dio (Ansori,red) datang tapi cuma konfirmasi, tidak memungkinkan untuk diperiksa, melaihat keadannya,\"pungkas Raadi, kemarin siang.|
Penyidik Kejari Jambi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Terminal Truck Lingkar Selatan, Edi Hamdani. Pemeriksaan Edi Hamdani ini akan dilakukan pekan depan.
Dalam kasus ini modus yang dilakukan adalah uang retrebusi terminal dalam kurun waktu Januari-November 2012, seharusnya disetorkan ke bendahara penerima pada Dinas Perhubungan Kota Jambi. Namun hal itu tidak dilaksanakannya.
Berdasarkan penyelidikan, penyidikan dan keterangan dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa, kasus ini hanya mengarah ke tersangka yang saat ini bekerja di staf Dishub Kota Jambi, Edi Hamdani.
Jumlah uang yang tidak disetorkan Rp 100 juta lebih, ini merupakan indikasi berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Dalam penetapannya sebagai tersangka, penyidik mengenakan pasal Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 dan 3 dan ini adalah tersangka tunggal.
(ded)