Tiga Karyawan PDAM Diperiksa

Jumat 13-06-2014,00:00 WIB

JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kembali lagi memeriksa tiga orang saksi dari karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi, untuk dimintai keterangan.

Tiga orang saksi dari pihak sirkulasi pemasukan dan pengeluaran uang di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi dimintai keterangan untuk tersangka Arena Afiati terkait kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bersumber dari rekening air TNI-Polri di Jambi 2012-2013.
 
Ketiga saksi Adalah Hartono, Kasi Akuntansi, Arif Subianto, Direktur Keuangan dan Dewita Astro, Kasi Penagihan. \"Ada tiga orang saksi yang kita periksa,\"ujar Agus Irawan, Ketua tim penyidik kepada sejumlah wartawan di gedung Kejati Jambi beberapa waktu lalu.

Agus Irawan juga mengatakan dari ketiga saksi tersebut, sebelumnya sudah memberikan keterangan. Namun, untuk memperdalam penyidikan terkait penerimaan dan pengeluaran pada rekening TNI-Polri, ketiga saksi ini kembali diperiksa.

Pada saat ini penyidik juga tengah menelusuri terkait bagaimana tersangka, Arena Afiati, mencairkan uang, oleh siapa, perintah siapa, dan juga dengan barang bukti.

\"Saat ini belum kita temukan, karena kita masih akan meminta beberapa keterangan saksi lagi,” jelasnya

Menurutnya, penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan segera akan menyerahkan dokumen kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pemerintahan (BPKP) perwakilan Provinsi Jambi, Untuk penghitungan jumlah kerugian negara.

Namun saat ditanya mengenai apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Agus Irawan mengatakan, Penyidik masih melihat dari hasil keterangan sejumlah saksi dan tersangka. \"supaya nanti tidak bias,\"timpalnya.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Firdaus seorang perempuan yang diketahui bernama Mirna.

Diketahui, Arena yang merupakan staf sekeretariat Perpamsi dan sebagai staf di PDAM, adalah merupakan orang kepercayaan di kantor tersebut, mengingat arena yang sudah bekerja cukup lama, yakni sejak tahun 2000.

Modus dalam kasus ini adalah pada rekening Perpamsi DPP Jambi dalam kurun dua tahun, yakni 2012-2013, ada uang tunai sejumlah Rp2,1 miliar. Sejatinya itu ditransfer ke PDAM Tirta Mayang Kota Jambi untu pembayaran listrik instansi TNI-Polri Jambi. Oleh tersangka, mengambil uang secara tunai senilai Rp1,110 miliar. Dari beberapa uang tersebut, ada yang ditransfer ke keluarganya.

Kasus ini diindikasikan tidak sampai pada tersangka Arena saja, pasalnya penyidik Kejati Jambi terus melakukan pengembangan terkait siapa saja yang menikmati uang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

(ded)

Tags :
Kategori :

Terkait