Berkas Yuninta Belum Lengkap

Jumat 13-06-2014,00:00 WIB

Dua Tersangka Lain P21

MUARABULIAN – Dua tersangka kasus makan minum pada Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT) tahun 2008-2010 sudah tahap P21 (berkas sudah lengkap.

Sementara itu, dua tersangka lainnya dinyatakan belum lengkap. Dua tersangka yang berkasnya lengkap adalah Ida Nursanti sebagai bendahara, dan Zulfikar sebagai kuasa pengguna anggaran pada waktu itu.

Sementara itu, untuk berkas Yuninta Asmara dan Erpan dinyatakan belum lengkap.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Muarabulian, Saut Malatua menyatakan, bahwa berkas Yuninta dan Erpan dikembalikan dari penyidik Polres Batanghari.

“Kasus mamin berdasarkan petunjuk yang diberikan sebelumnya sudah diteliti berkasnya, dua orang tersangka sudah dinyatakan P21,” ujar Saut Malatua Kamis (12/6) kemarin.

“sementara berkas Yuninta dan Erfan hingga saat ini masih di penyidik polres Batanghari, berdasarkan petunjuk yang diberikan belum dikembalikan ke kami(Jaksa),”ungkapnya.

Ditambahkan Saut, Bahwa untuk proses selanjutnya pihak kejaksaan masih menunggu dari tim penyidik Polres Batanghari untuk menyerahkan berupa barang bukti. “Lama waktu yang dibutuhkan, nanti kita akan koordinasi dengan penyidik,” Katanya.

Saut, belum lama ini berdasarkan petunjuk yang mereka berikan, pernah menyatakan bahwa untuk berkas Erfan sudah hampir melengkapi. Namun berkas Yuninta masih ada beberapa keterangan saksi yang belum lengkap. Ketika ditanya mengapa berkas Erfan belum P21, malah ida dengan Zulfikar yang di P21? ia tetap beralasan berkasa Erfan dengan Yuninta masih terdapat beberapa kekurangan.

Sementara terkait kapan penahanan terhadap Ida Nursanti dan Zulfikar akan dilakukan? Saut Mengatakan itu wewenangnya Polres Batanghari, yang jelas Jadwal sidang belum diagendakan. nanti pihaknya akan menunggu setelah tahap II dilimpahkan baru akan disidangkan. “masalah penahanannya silakan tanya ke Polres Batanghari,” Pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Ivan Wahyudi membenarkan dua orang tersangka tersebut berkasnya sudah tahap P21. “untuk berkas Ida Nursanti sudah turun ke kami, sementara Zulfikar belum turun,” Ujar AKP Ivan Wahyudi ketika dikonfirmasi diruang kerjanya.

Terkait mengapa belum juga dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka kasus mamin tersebut? Kasat Reskrim tetap beralasan keadilan. “jika dua orang tersangka tersebut P21, maka otomatis tersangka harus ditahan. Dan jika ditahan nantinya ini takutnya akan menimbulkan polemik, Pasalnya dua tersangka lainnya masih belum P21,” Katanya.

Demi keadilan sambungnya, keempat orang tersangka kasus Makan minum pada Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT) tahun 2008-2010 lalu akan digelar perkara serentak. “minggu depan insyaallah akan gelar perkara,” Pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum BKMT Setda Batanghari telah menyeret beberapa mantan pejabat Batanghari yang sudah menjadi tersangka. Seperti, Yuninta Asmara dan mantan Sekda Batanghari Erpan, jumlah kerugian negara sebesar Rp790 juta. Dan berkas yang diterima dari tim penyidik Polres Batanghari beberapa waktu lalu, berdasarkan petunjuk sebelumnya yang meminta berkas agar dibuat terpisah, setelah dipelajari ternyata masih terdapat beberapa kekurangan.

Dalam perkara dugaan kasus korupsi ini, Polres Batanghari telah menerima angka kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi. Ada kerugian keuangan negara yang dialirkan ke organisasi BKMT di bawah pimpinan Yuninta Asmara.

Tags :
Kategori :

Terkait