JAMBI- Lima surat panggilan sudah dilayangkan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kepada Kepala Bagian Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lima Kabupaten di Provinsi Jambi.
Lima kabupaten yang dilayangkan surat oleh penyidik Kejati Jambi adalah Kabag Keuangan PDAM Kabupaten Sarolangun, Muarobungo, Tebo, Kerinci dan Batanghari.
“Iya, kita sudah layangkan surat panggilan melalui Ketua Perpamsi,”ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Masyroby, kepada sejumlah wartawan, Selasa (17/6).
Masyroby, juga menjelaskan terkait pemanggilan lima Kabag Keuangan PDAM Kabupaten, pemanggilannya digunakan untuk menggali keterangan terkait adanya Mou keuangan antara Perpamsi dengan PDAM. Apakah dalam hal ini, pihak Perpamsi sudah membayar uang tagihan air bersih atau belum kepada PDAM di daerah-daerah itu.
“Nanti akan kita tanya apakah mereka setorkan atau tidak.,”jelasnya.
Berdasarkan surat panggilan, ke Lima kabupaten oleh penyidik Kejati Jambi bertuju kepada Kabag Keuangan PDAM Kabupaten bahwa kelima yang dipamggil akan diperiksa pada Rabu 18/6 (hari ini red).
Untuk diketahui, perkara ini terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bersumber dari rekening air TNI-Polri di Jambi 2012-2013, dengan tersangka Staf sekretariat DPD Perpamsi Jambi, Arena Afiati.
Terkait kasus ini, dalam kurun waktu 2012-2013, ada dana dari Pusat ke DPD Perpamsi Jambi sekitar Rp 2,1 miliar guna pembayaran rekening air TNI-Polri di Jambi.
Seharusnya uang tersebut ditransfer dari DPD Perpamsi ke PDAM Tirta Mayang Kota Jambi untuk pembayaran rekening air dua instansi itu. Namun oleh tersangka, mengambil uang secara tunai dari rekening Perpamsi senilai Rp1,110 Milyar.
(ded)