Hari ini, Jaksa Tuntut Sepdinal

Rabu 18-06-2014,00:00 WIB

JAMBI- Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal yang juga menjabat sebagai Bendahara Kwarda pramuka Jambi, tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin Kwarda Pramuka jambi periode 2009-2011, Rabu 17/6 (hari ini red) akan mendengarkan tutntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Iya, besok klien saya akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Sarbaini, kuasa hukum Sepdinal, kemarin.

Sarbaini, juga berharap persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tidak ditunda lagi. “Kalau bisa sesuai agenda, tidak ditunda,”harap sarbaini.

Dikatakannya hal ini mengingat masa penahanan kliennya akan habis pada 17 Juli 2014. “Kalau kita tidak masalah, tapi jika habis klien kita harus keluar Lapas,”terangnya.

Menurutnya, sejauh ini, terdakwa Sepdinal sudah mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Kemudian meyakini hal itu akan menjadi salah satu pertimbangan oleh majelis hakim. “Klien kita Kooperatif,”lanjutnya.

Sementara, Sarbaini masih tetap beranggapan bahwa kasus ini tidak bisa dibawa ke ranah hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan ini juga merupakan kasus pertama di Indonesia. “Kalau terjadi penyimpangan ini tindak pidana biasa, tidak bisa dikatakan Korupsi,”tandasnya.

Diketahui, pada pekan lalu, sidang agenda pembacaan tuntutan ditunda, karena berkas tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) belum siap. Dengan itu, Majelis Hakim Paluko Hutagalung, kembali menjadwalkan sidang dlanjutkan pada Rabu 18/6 (hari ini,red), yang digelar di Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Perkara ini terkait dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil kebun sawit antara Kwarda Pramuka Jambi dan PT Inti Indosawit Subur (IIS). Perjanjiannya adalah 30 persen untuk Kwarda Pramuka dan pembagian 70 persen untuk PT IIS.

Berdasarkan audit keuangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pemerintahan (BPKP) perwakilan Provinsi Jambi, diketahui kerugian Negaranya adalah senilai Rp1,580 Miliar.

(ded)

Tags :
Kategori :

Terkait