Ramadhan, Syahrasaddin Mulai Disidang

Jumat 27-06-2014,00:00 WIB

Kasus Dugaan Korupsi dana Kwarda dan Perkempinas

JAMBI- Mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana rutin Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2011-2013 dan dana hibah Pemprov Jambi untuk kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) 2012, akan segera dilimpahkan dan akan menjalani sidang. Dijadwalkan, sidang mulai digelar pada bulan Ramadhan.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifuddin Kasim mengatakan bahwa dalam minggu ini kemungkinan besaran kerugian negara secara kesuluruhan untuk kasus mantan Sekda Provinsi Jambi ini akan diketahui, dan segera ditingkatkan ke penuntutan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

\"Saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan,\"ujar Kepala Kejati Jambi, Syaifudin Kasim saat diwawancarai sejumlah wartawan di gedung Kejati Jambi, Kamis (26/6) kemarin.

Menurutnya, saat ini penyidik tengah berkoordinasi untuk menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dana rutin Kwarda Pramuka. \"Kalau kerugian negara Rp 941 juta itu, yang Perkempinas, Saddin sudah masuk di situ,\"katanya.


Saat ditanya, apakah sidang akan digelar pada bulan puasa atau tidak. Syaifudin Kasim, mengatakan bahwa hal itu adalah harapan darinya, dengan pertimbangan, jika sidang digelar setelah lebaran maka akan terlalu lama. \"Saya malah minta sesuai janji penyidik itu, pada minggu pertama atau kedua bulan Juli,\"terangnya.

 

Sementara itu di gedung Kejati Jambi, sekitar pukul 11:00 WIB tampak mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin mengenakan baju kemeja berwarna putih, yang dikawal satu orang Staf Pidsus menuju ruang Kabag Tata Usaha Kejati Jambi, Agus Irawan untuk dimintai keterangan terkait kasus pengadaan Logistik dalam kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012, dengan tersangka Harris AB.

 

\"Dia menjadi saksi untuk kasus Harris AB, katanya,\"ujar Syafudin Kasim.

(ded)

Tags :
Kategori :

Terkait