Kasus Terbunuhnya Jaksa Novan
JAMBI- Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus pengeroyokan dan penikaman yang mengakibatkan tewasnya Novan Siregar, Kasi Intelijen Bidang Ekonomi dan Moneter, Kejati Jambi, sedang mengsingkronkan antara Rusume dan BAP tersangka Lukman dan Deni.
“Berkasnya tidak sesuai dengan BAP,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, syaifuddin Kasim, kepada sejumlah wartawan di Kejakti Jambi, Kamis (25/6) kemarin.
Kajati Juga menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa di dalam SPDP ada pasal 340, tetapi di berkas tidak tercantum, cuma ada pasal 338.”Makanya mau dilihat perbandingan seperti apa,” katanya
Pada Senin (16/6) penyidik Kepolisian telah melimpahkan berkas pemerisaan Lukman dan Deni ke Jaksa Penuntut Umum. Selain berkas keduanya, berkas Dadan, selaku orang yang membantu proses pelarian kedua tersangka, juga turut dilimphkan untuk tahap I-nya.
(ded)