Hakim Sebut Kaban Terbukti Minta Uang

Kamis 03-07-2014,00:00 WIB

JAKARTA -  Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban makin tersudut dalam perkara pusaran korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Dalam putusan sidang, nama Kaban disebut terbukti meminta uang pada bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.

                Pernyataan tersebut keluar saat pembacaan vonis Anggoro Widjojo di Pengadilan Tipikor, kemarin (2/7). \"Diperoleh fakta hukum terhadap permintaan uang oleh saksi MS Kaban pada terdakwa,\" ujar Ketua Hakim Nani Indrawati. Dalam dakwaan Anggoro memang disebutkan Kaban beberapa kali meminta uang melalui percakapan telepon.

                Nani mengatakan Kaban memang membantah bukti rekaman telepon yang dimiliki KPK. \"Sangkalan saksi (Kaban) dalam sidang dengan tidak mengakui suara percakapan tersebut tidak sinkron dengan keterangan saksi lain,\" paparnya.

                Saksi lain yang dimaksud hakim salah satunya keterangan ahli digital forensi dari ITB Sugeng Joko Sarwono. Dalam keterangannya Sugeng mengatakan dari hasil uji lab, suara Anggoro dan Kaban identik hingga 80 persen. Selain itu hakim menyebut ada serangkaian kejadian lain yang sinkron dengan permintaan uang tersebut.

                Hakim juga menilai terjadi kesesuaian pada keterangan pembelian lift untuk Kantor Menara Dakwah yang diminta saksi MS. Kaban. Dengan pertimbangan tersebut, MS Kaban tampaknya sulit mengelak dari perkara suap pengadaan proyek Sistem Komonukasi Radio Terpadu (SKRT) tersebut.

      Dalam dakwaan Anggoro, Kaban memang disebut menerima uang sebanyak USD 45 ribu. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga meminta Traveller Cek (TC) Rp 50 juta dan uang tunai SGD 40 ribu. Kaban juga meminta Anggoro membangun lift untuk menara dakwah yang kerap digunakan untuk kegiatan PBB. Nilai pengadaan pembangunan lift itu USD 58.581.

      Dengan adanya putusan hakim tersebut, KPK tampaknya bakal segera menentukan status Kaban. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan vonis Anggoro merupakan bukti otentik untuk pengembangan perkara SKRT lebih lanjut.

      Busyro mengungkapkan, KPK memiliki paradigma lidik, sidik dan penuntutan kasus korupsi berbasis pada pendekatan taat asas kebenaran materiil yang didukung bukti valid. \"Vonis Anggoro itu merupakan bukti valid dan otentik,\" paparnya.

      Secara tersirat, Busyro mengatakan siapapun bisa menjadi tersangka perkara korupsi jika ada alat bukti yang sempurna secara hukum. Saat ditanya kapan KPK akan mengambil tindakan terkait vonis Anggoro yang mengarah pada keterlibatan Kaban, Busyro meminta masyarakat bersabar.

      Dalam sidang, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara lima tahun untuk Anggoro. Dia dianggap terbukti menyuap sejumlah anggota DPR RI periode 2004-2009 dan mantan Menteri Kehutanan MS. Kaban.

                Hakim Ketua Nani Indrawati menyebut Anggoro terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Atas hal tersebut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda 250 juta, subsider 2 bulan.

                Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. Menurut Nani ada beberapa hal yang memberatkan vonis Anggoro, antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

                \"Terdakwa telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindar dari tanggungjawab hukum atas perbuatannya,\" papar hakim. Anggoro juga dinilai berbelit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. Pertimbangan meringankan hakim hanya melihat Anggoro sudah berusia lanjut dan menderita sakit.

(gun/nji)

Tags :
Kategori :

Terkait