JAMBI- Kontraktor, M Nasir terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tembok dan penahan tebing dan box culvert Bandara Depati Parbo Kerinci 2010 dihukum pidana penjara satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Selain hukuman pidana 1 tahun penjara, kontraktor proyek pembangunan tembok dan penahan tebing dan box culvert Bandara Depati Parbo Kerinci 2010 juga dihukum hakim dengan denda Rp 50 juta subsidair penjara dua bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 47,158 juta, diperhitungkan uang yang telah dititipkan kejaksaan Rp 47,200 juta.
”Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama,” ujar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai, Mansyur, Rabu (2/7).
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa M Nasir terbukti bersalah di dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Ada hal yang memberatkan putusan hakim, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terus terang, telah menitipkan uang pengganti kerugian negara.
Dalam sidang kemarin disebutkan, terdakwa menerima pembayaran penuh. Namun dari hasil pemeriksaan fisik, ternyata ada volume pekerjaan yang kurang. BPKP Provinsi Jambi menyatakan ada selisih antara pembayaran dengan volume yang terpasang, senilai Rp 47,158 juta
Atas putusan majelis hakim, terdakwa yang kemarin tidak didampingi penasehat hukum menyatakan pikir-pikir, begitu juga jaksa penuntut umum. Karena masih menyatakan pikir-pikir, putusan hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp 47,158 juta lebih itu, agenda penyampaian replik jaksa telah dilakukan. Jaksa tidak sependapat dengan keberatan terdakwa. Karena kewajiban membuat laporan kemajuan fisik adalah di kontraktor.
Proyek pembangunan tembok penahan tebing dan box culvert, nilai kontraknya Rp 884,484 juta. Jaksa menyebutkan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Dan kenyataannya dari pemeriksaan dokumen di persidangan, pekerjaan tidak mengacu pada kontrak (rencana, spesifikasi, dan RAB). Sehingga volume pekerjaan yang terpasang hanya 94,02 persen.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut M Nasir dengan tuntutan pidana penjara satu tahun, pidana denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 47,158 juta subsidair penjara tiga bulan.
(ded)