BPKH Resmi Di Bawah Presiden

Selasa 08-07-2014,00:00 WIB

JAKARTA - Jajaran pemerintah sudah kompak terkait posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Badan independen penampung setoran awal dana haji nantinya langsung bertanggungjawab ke Presiden, tetapi melalui Menteri Agama (Menag). Rencananya hari ini posisi BPKH itu dimatangkan bersama DPR.

Posisi BPKH ini cuku setrategis. Sebab hasil pencatatan mulai 2008 hingga saat ini, dana haji yang terkumpul mencapai Rp 64 triliun rupiah. Dana haji ini dikumpulkam dari setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Saat ini setoran awal BPIH sebesar Rp 25 juta per jamaah. Setelah membayar uang muka BPIH itu, calon jamaah baru mendapatkan nomor porsi pemberangkatan haji

Sekjen Kemenag Nur Syam menuturkan, finalisasi pembahasan BPKH di internal pemerintah dimatangkan kemarin. \"Selain dari Kemenag, juga ada dari Kemenkum HAM dan dari Kemen PAN-RB,\" ujar Nur Syam kemarin. Rapat ini sejatinya juga mengundang unsur Kemenkeu, tetapi tidak hadir.

Nur Syam menjelaskan, banyak opsi posisi BPKH sebelum ditetapkan bertanggungjawab langsung ke Presiden melalui Menag. Usulan pertama, memposisikan BPKH persis seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tetapi usulan ini ditolak forum. Alasannya BUMN kental sekali untuk mencari untung. \"Padahal dalam UU Haji, pengelolaan dana haji nirlaba,\" kata mantan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag itu.

Usulan berikutnya, memposisikan BPKH seperti Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS). Seperti diketahui, BPJS itu mengelola uang iuran atau premi asuransi dari masyarakat. Selain itu, BPJS juga mengelola dana dari masyarakat itu secara nirlaba.

Tetapi lagi-lagi memposisikan BPKH seperti BPJS tidak disetujui. Alasannya adalah, dana atau uang yang disetor masyarakat ke BPJS itu tanpa batas waktu. Pokoknya selama menjadi peserta BPJS, iuran harus terus dibayar. \"Sedangkan untuk dana haji, ada masanya. Yakni sampai calon jamaah bersangkutan dapat giliran haji,\" ujarnya.

Rapat internal pemerintah itu lantas memunculkan opsi memposisikan BPKH sebagai Badan Layanan Umum (BLU). \"Nur Syam menjelaskan, jika BPKH dibentuk menjadi BLU maka uang yang terkimpul harus dimasukkan ke dalam kas negara menjadi uang negara. Sistem seperti ini tidak cocok, karena dana haji yang terkumpul itu kembali dipakai oleh jamaah haji. Misalnya untuk ongkos penerbangan, sewa pemondokan, dan lain-lainnya.

Akhirnya Nur Syam mengatakan bentuk BPKH ini benar-benar baru. \"Tidak ada duanya. Saya tidak bisa mencontohkan seperti apa. Karena tida ada badan yang seperti ini,\" katanya. Dari segi struktural, Nur Syam mengatakan BPKH ini lebih dekat seperti komisi-komisi independen yang bertanggungjawab ke Presiden. Diantaranya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nur Syam mengatakan ciri-ciri khusus dan lebih detai tentang BPKH ini, masih akan dibahas bersama DPR hari ini. Dia menuturkan BPKH ini tetap bersinggungan dengan Kemenag karena operator haji tetap di kementerian yang dipimpin oleh Lukman Hakim Syaifuddin itu. Sehingga BPKH tidak bisa lepas total dari Kemenag.

Irjen Kemenag Mochammad Jasin mengatakan, bagaimanapun juga instansi yang berwenang di urusan keagamaan tetap di Kemenag. \"Maka Menag dapat menuntut akuntabilitas penggunaan keuangan di BPKH,\" jelasnya.

 

Jasin berharap BPKH bisa mengelola dana haji seperti Tabung Haji di Malaysia. Dia mengatakan Tabung Haji sangat leluasa mengelola atau menempatkan investasi dana haji. Seperti diinvestasikan di sektor perdagangan, pertambangan, perkebunan, dan usaha jasa lainnya.

(wan)

Tags :
Kategori :

Terkait