KPU Keluarkan 400 Lebih Form A5

Selasa 08-07-2014,00:00 WIB

JAMBI – Di Kota Jambi terdapat sekitar 400 lebih pemilih yang mengurus surat rekomendasi pindah memilih (Form A5) untuk pelaksanaan Pilpres 09 Juli mendatang. Pemilih yang mengurus form A5 ini rata-rata tidak pulang dan mencoblos di daerah asal karena berbagai alasan.

“Sudah ada 400 lebih masyarakat yang meminta surat pindah milih,” ujar Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin kepada sejumlah wartawan kemarin.

Menurut Wein, sebenarnya waktu bagi yang mengurus pindah milih ini dibatasi hingga H-3 sebelum pencoblosan. Namun karena kebijakan KPU akhirnya diundur hingga kemarin. “Berdasarkan aturannya sebenarnya diatur sebelum H-3. Ini untuk menjamin hak konstitusi warga dalam pemilihan presiden,” katanya.

Bagi warga yang mengurus surat pindah memilih ini diakomodir oleh penyelenggara hingga kemarin. Proses pengurusannya ini tidak memakan waktu lama. Bagi yang melakukan pindah memilih ini tentu bagi mereka yang tercata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari daerah asalnya. “Kalau tidak maka tidak akan diakomodir,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan pada Pilpres kali antusiasme masyarakat memang tinggi untuk menggunakan hak pilihnya. “Pileg lalu hanya hitungan jari yang mengajukan A5,” katanya.

Namun demikian, KPU mengapresiasi antusiasme khususnya kalangan mahasiswa dan sudah menfasilitasinya dengan berkoordinasi dengan KPU Kota Jambi dan Muarojambi. “Muarojambi juga ada ratusan,” pungkasnya.

(cas)

Tags :
Kategori :

Terkait