KUALATUNGKAL - Aparat Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) bersama aparat Polsek Tungkal Ilir berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza dengan plat D 200 QD warna hitam metalik yang dikendarai Muhammad Siregar (28) warga Dusun Rejo Mulyo Desa Mendalo Darat. Mobil tersebut diamankan saat razia minggu malam (7/7) kemarin di depan Polsek Tungkal ilir.
Diamankannya mobil pembawa BBM ilegal tersebut berawal dari pihak kepolisian yang mencurigai mobil jenis Avanza tersebut terlihat terburu-buru dari arah jambi ke Kuala Tungkal.
Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, Iptu Erik Pradana saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan bbm illegal jenis minyak tanah tersebut diangkut dengan menggunakan 1 jenis tedmond ukuran 100 liter.
“Selain tedmon didalamnya ada 12 jerigen yang kita amankan,” jelas Erik.
Ia menjelaskan, mobil bermuatan bbm jenis minyak tanah yang diduga ilegal, saat ini sedang dilakukan penyelidikan darimana asal bbm ilegal tersebut.
“ Selain itu kita juga mengamankan STNK mobil tersebut atas naman PT Adira Sarana Armada,” sebutnya.
Lebih jauh kasat menjelaskan, pengemudi sendiri beserta saksi-saksi saat ini masih diperiksa oleh pihak kepolisan untuk pengembangan lebih jauh.
“ Adapun pasal yang dilanggar yakni undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 pasal 53 huruf b dan c dengan ancaman hukuman 4-6 tahun penjara,” pungkasnya.
(sun)