Nia Minta Dibebaskan

Selasa 08-07-2014,00:00 WIB

Untuk Membayar Hutang Uang

JAMBI- Kuasa Direktur CV Glora Nusantara, Nia Kurniasih terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 48 unit Laptop siswa berprestasi SMA Titian Teras, Muarojambi 2012. Meminta kepada majelis hakim untuk memvonis dirinya selama 12 bulan kurungan penjara dan tidak dikenakan uang pengganti. Karena Nia Kurniasih merasa ditipu oleh penyedia barang.

Tidak hanya itu, melalui pengacaranya dalam penyampaian nota pembelaan, Nia meminta dikenakan denda Rp50 juta, dengan sebsidair hanya satu bulan penjara. Tentu hal ini adalah lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Helmi Kuasa Hukum terdakwa Nia juga tidak sependapat dengan kerugian negara senilai Rp 255 juta. Menurutnya, kerugian yang ditimbulkan adalah senilai Rp 116,160 juta, yang didasarkan dengan harga 48 CD OS dan office yang tidak original itu.

. “Pada penawaran dan SP2D harganya seperti itu. Yang tidak asli kan CD itu,”ujar Helmi pada persidangan, Senin (7/7) kemarin.

Terkait dengan membayar kerugian negara dalam tuntutan JPU senilai Rp61 juta lebih, subsidair sembilan bulan penjara, Helmi juga tidak sepakat karena kliennya bersama dengan Idham Khalid sudah menyerahkan uang pengganti senilai Rp193 juta.

Disamping itu, Helmi menyatakan sepakat dengan pasal yang dikenakan kepada kliennya, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Terdakwa Nia Kurniasih juga menyampaikan nota Pleidoi secara pribadi. Dia mengakui kesalahan, namun menurutnya hal itu tidak pernah diniatkannya. “Saya berkomitmen untuk mengadakan barang sesuai dengan spesifikasi,”kata Nia dalam persidangan kemarin.

Di hadapan majelis hakim Paluko Hutagalung, dirinya juga menyampaikan bahwasanya, Dia merasa ditipu oleh PT Indolab selaku penyedia barang. Menurutnya, PT Indolab sudah berjanji untuk menyediakan barang yang original.

“Mohon majelis mempertimbangkannya,”tandasnya.

Pada sidang tuntutan Jumat 4 Juli 2014, Nia Kurniasih dituntut JPU selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp61 juta lebih, subsidair Sembilan bulan penjara.

Perkara ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 48 unit Laptop siswa berprestasi SMA Titian Teras, Muarojambi 2012.

(ded)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait