Penyidik Segera Periksa Firdaus

Jumat 05-09-2014,00:00 WIB

JAMBI- Setelah beberapa pekan yang lalu menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang, Kota Jambi, Firdaus dan Direktur keuangan Arif Supiyanto sebagai tersangka, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, segera melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

“Sekarang kita masih memintai keterangan beberapa saksi,” ujar Masyrobi, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/9).

Namun Masyrobi tidak menyebutkan secara detil kapan pemanggilan Firdaus dan Arif untuk diperiksa sebagai tersangka.”Nanti kita panggil setelah semua saksi diperiksa,” katanya.

Sementara itu terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh kedua tersangka, Masyrobi mengatakan penyidik masih menunggu BPKP.”Kita masih menungggu perhitungan dari BPKP,” tandasnya

Firdaus dan Arif Supiyanto ini merupakan tersangka kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bersumber dari rekening air TNI-Polri di Jambi 2012-2013.

Diduga, ada pengambilan uang senilai Rp 1,110 miliar secara tunai dari rekening Perpamsi oleh Arena Afiati. Dugaan sementara dari penyidik kejaksaan, ada sejumlah uang yang ditransfer ke keluarganya.

(ded)

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait