JAMBI - Tower salah satu provider di Kota Jambi, yakni di Talang Jauh dibongkar. Pembongkaran dilakukan sendiri oleh pengusaha yang sebelumnya membangun tower tersebut.
‘‘Kita sudah 3 kali menyurati pihak pengusaha yang membangun tower itu sebelumnya. Namun saat surat pertama, mereka tak mengindahkan teguran kita dan tetap membangun. Pembangunannya sekitar bulan Maret,’‘ kata Masrizal, Kadis Tata Ruang Kota Jambi.
Tower ini dibangun tanpa mengindahkan edaran walikota yang melarang pembangunan tower baru. ‘‘Terakhir kita beri surat teguran yang ketiga kalinya tanggal 28 Agustus lalu. Akhirnya mereka meminta waktu selama 1 minggu untuk mempersiapkan pembongkarannya dan hari ini dibongkar,’‘ jelasnya.
Saat dilayangkan surat ketiga, katanya, pihak pengusaha datang ke Pemkot. Mereka mempertanyakan bagaimana dengan tower yang mereka bangun itu. ‘‘Jadi kami katakan harus dibongkar kalau tidak kami yang bongkar. Makanya akhirnya mereka bongkar sendiri,’‘ katanya.
‘‘Kalau kita yang bongkar itu tak bisa dimanfaatkan lagi, paling bisa dijual kiloan. Jadi kami minta bongkar waktu itu,’‘ tambahnya.
Pantauan di lokasi, terlihat beberapa orang tengah membongkar bangunan tower itu. Mereka melepas kontruksi yang sudah dibangun. ‘‘Tower itu dibangun di atas ruko setinggi kurang lebih 20 meter,’‘ tandasnya.
Apakah tower itu saja jado target? Dia membenarkan. Menurutnya, karena tower lain sudah mempunyai izin. ‘‘Ini kan masalahnya karena sudah diberitahu walikota bahwa tak boleh bangun tower lagi tapi masih tetap bangun. Kami padahal masih inventaris tower yang lama,’‘ ucapnya.
Apakah memang boleh bangun menara atau tower itu di atas bangunan ruko seperti demikian? Dia menyatakan boleh. ‘‘Menurut aturannya itu boleh,’‘ sebutnya.
Dia juga menghimbau dalam kesempatan itu agar bangunan lain seperti reklame dan kanopi tak berizin untuk diurus izinnya. ‘‘Kita ingin tahu apakah sesuai peruntukannya atau tidak. Kota akan inventatisir seluruhnya,’‘ tandasnya.
(wsn)