Tersangka Jambret Ditangkap

Rabu 10-09-2014,00:00 WIB

JAMBI- Perizal (27) Warga Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk ditangkap aparat Kepolisian Sektor Telanaipura, Kamis (4/9) lalu, karena melakukan penjambretan terhadap korban bernama Marlina.

Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Ipda Lamhot Hutapea, mengatakan peristiwa ini terjadi di Perumahan Telanai Permai RT 2 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura. Saat itu, tersangka menjambret korban yang tengah mengendarai sepeda motor bersama anaknya. Menurut keterangan Lamhot, dalam aksinya, tersangka menjabret sebuah gelang emas 24 karat sebanyak satu suku senilai Rp3,5 juta.


\"Tersangka memepet korban dari kiri, lalu merenggut gelang yang ada di tangan kiri korban,\" ujar Lamhot, Selasa (9/9).

Akibat kejadian tersebut, lanjut Lamhot, baik tersangka maupun korban sama-sama terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya korban berteriak maling sehingga tersangka langsung dikejar warga.

\"Pada saat bersamaan dua orang anggota kita sedang berpatroli di lokasi kejadian, dan ikut mengejar tersangka,\" ujar Lamhot.

Tersangka juga kedapatan membawa senjata tajam (sajam). \"Saat beraksi tersangka memang tidak menggunakan sajam. Namun saat dilakukan pemeriksaan, tersangka kedapatan membawa sajam,\" kata Lamhot.

Selain itu, Lamhot mengatakan tersangka juga merupakan residivis. Dikatakan Lamhot, tahun 2012 lalu tersangka pernah dipenjara juga dalam kasus jambret. \"Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,\" pungkasnya.

(mg2)

Tags :
Kategori :

Terkait