Kasus SMPN 47 Muarojambi Segera Sidang

Rabu 10-09-2014,00:00 WIB

 

SENGETI- Kasus dugaan Korupsi pada pembangunan SMPN 47 Muarojambi saat ini telah memasuki proses pelimpahan tahap satu (P21) dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi dengan 2 orang tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Sengeti, Nurwinardi SH  Menurutnya, penyidik sudah melengkapi berkas penyidikan dan telah dilimpahkan. \"Untuk kasus dugaan korupsi dana block grant SMP 47 itu sudah tahap P21, dengan tersangka 2 orang, HS dan JHK,\" ujarnya.

Untuk mempercepat proses penyusunan dakwaan yang akan dikenakan kepada 2 orang tersangka tersebut, dirinya berharap pekan depan pihaknya bisa melakukan pelimpahan tahap dua. \"Insya Allah, minggu depan kita akan melimpahkan ke tahap 2,\" lanjut Nurwinardi.

Disinggung mengenai adanya tersangka lain pada kasus itu, dia menyatakan untuk sementara masih didalami. \"Sekarang masih didalami,\" singkatnya.

Sebagaimana diketahui, pada kasus dugaan korupsi dana block grant SMPN 47 Muarojambi dengan 2 orang tersangka, yakni HS yang juga menjabat Kepsek di SMPN tersebut dan JHK, diperkirakan kerugian negara sebesar 565 juta, dan sudah disita Kejari sebesar uang 175 juta yang diserahkan oleh tersangka HS.

(era)

Tags :
Kategori :

Terkait