JAMBI –Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto melarang keras apabila pernikahan beda agama dilegalkan. “Dalam semua agama, kawin beda agama itu tidak ada yang mengizinkan,” sebutnya saat dikonfirmasi harian ini.
‘’Pernikahan adalah masalah aqidah. Anaknya ikut siapa ? walaupun itu masalah hak asasi manusia,” tambahnya.
Apabila pernikahan beda agama ini dilegalkan dan keduanya akan bercerai, dikatakan Mahbub, pasti ada tarik menarik atas hak asuh anak.
“Ini tidak bisa,” tegasnya. Diakuinya, di semua kantor di Provinsi Jambi ada yang beda agama dan mereka juga tidak diperkenankan untuk kawin beda agama tersebut.
“Artinya, mereka juga tidak mau,” katanya.
Diakui Mahbub pula, sudah banyak contoh orang yang nikah agama, namun, pada akhirnya berpisah dan menimbulkan masalah yang berat. “Nikah satu agama saja banyak masalah, apalagi yang berbeda agama,” jelasnya.
Gubernur Jambi, H. Hasan Basri Agus (HBA) mengatakan, pernikahan beda agama belum tentu dilegalkan, saat ini masih menunggu hasil uji materi UU tersebut di MK. “Tunggu hasil keputusan. Untuk sementara masih menggunakan aturan yang lama,” sebutnya.
Sebenarnya, dikatakan HBA, pemikiran pemerintah pusat pada waktu itu ada baiknya agar jangan terjadi melegalkan pernikahan beda agama itu. Sebab, di Indonesia mayoritas Islam. “Islam tidak membolehkan nikah beda agama. “Kita menunggghu hasillah,” kata HBA pendek.
(fth)