JAKARTA - Penahanan oleh petugas imigrasi terahadap tujuh jamaah haji dari kloter 7 Lombok diharapkan tidak terulang. Mereka ditahan sejam lebih dan terancam dideportasi di bandara King Abdul Aziz Jeddah gara-gara paspornya rusak.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dari Umrah (PHU) Kemenag Abdul Jamil mengatakan, paspor dan dokumen-dokumen perjalanan haji merupakan barang-barang pribadi yang penting. \"Untuk itu mohon dijaga sebaik-baiknya. Jangan sampai rusak,\" kata dia di Jakarta kemarin.
Jamil akan mengecek langsung ke petugas haji di Jeddah dan Madinah terkait tindak lanjut kasus ancaman deportasi itu. Jamil menuturkan, pendamping jamaah harus pro aktif sosialisasi materi-materi yang vital. Termasuk menjaga paspor, kesehatan, dan lain-lainnya.
Kasus yang menimpa para jamaah asal kloter Lombok itu cukup berat. Enam diantara mereka ditahan petugas imigrasi selama satu jam karena halaman pertama paspor mereka rusak pada Rabu (8/11) waktu Saudi. Informasi dari petugas haji di daerah kerja (daker) Jeddah menyebutkan, kerusakan halaman paspor pertama itu karena jamaah merobeknya sendiri.
Ketua Daker Jeddah Ahmad Abdullah Yunus kepada tim Media Center Haji (MCH) Kemenag mengatakan, halaman pertama paspor itu ikut terobek ketika jamaah merobek lembar D Dokumen Administrasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (Dapih). Lembar D Dapih itu berwarna kuning dan menempel di bagian depan paspor para calon jamaah haji. \"Setiap jamaah memang harus merobek lembaran D yang warna kuning itu untuk dikumpulkan ke panitia haji. Tetapi lembar pertama paspornya jangan ikut dirobek,\" ujar dia.
Akibat kelalaian para jamaah itu, petugas haji yang berjaga di bandara King Abdul Aziz langsung berkoordinasi dengan petugas imigrasi setempat. Untungnya, petugas imigrasi bisa memberikan dispensasi sehingga keenam jamaah tadi terbebas dari ancaman deportasi.
Abdullah menjelaskan, paspor yang robek itu ditempel kembali dengan cara distaples, kemudian difotokopi. Urusan administrasi gara-gara paspor rusak ini dilanjutkan ketika jamaah sudah berada di Madinah. Biasanya akan diterbitkan surat pengganti laksana paspor (SPLP) oleh tim Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Arab Saudi.
Sementara kasus lainnya adalah paspor salah satu jamaah asal kloter 7 Lombok tidak bisa terdeteksi petugas imigrasi. Berkali-kali kode barcode-nya dipindai, identitas calon jamaah haji tidak muncul. Gara-gara kesalahan ini, panitia haji Indonesia kembali melakukan lobi ke petugas imigrasi. Setelah dijelaskan duduk persoalannya, akhirnya diberikan dispensasi dan tetap bisa masuk ke Arab Saudi.
Nama-nama ketujuh jamaah haji yang sempat tertahap di bandara King Abdul Aziz Jeddah itu adalah Suhaili Ismail Sidik, Mariaton Menah Manui, Marhanah Sahar Salmah, Husnu Mahrum Abdullah, Muslim Anwar Seman, Abhar, dan Marah Muslim Karim.
(wan/sof)