JAMBI- Guna membuat struktur dan kelengkapan DPRD Provinsi Jambi, satu demi satu mulai dilakukan. Salah satunya adalah pembentukan tata tertib(Tatib) di DPRD Provinsi Jambi. Kemarin, secara aklamasi lewat paripurna perdana DPRD Provinsi Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS) ditunjuk untuk memimpin pansus tatib. “Secara bertahap aturan di DPRD kita bentuk fungsinya untuk ketertiban dalam mencapai mufakat dalam sebuah sidang serta disiplin seluruh anggota DPRD ini,” ujar Zoerman Manaf, dari Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi.
Dengan terbentuknya pansus ini, kata dia, segala aturan DPRD jelas dan nantinya harus disahkan. Sehingga seluruh anggota DPRD tidak bisa melanggar aturan. Jika melanggar aturan tersebut, Badan Kehormatan(BK) akan memberi sanksi. “Dasar pemberian sanksi sendiri adalah tatib yang telah disepakati. Namun akan terlebih dahulu dibentuk BK, “ ujarnya.
Disampaiakan, untuk peserta pansus tatib sendiri dari masing-masing fraksi telah terbentuk beberapa hari lalu. Masing-masing fraksi wajib untuk mengirimkan nama anggota calon pansus tatib ini sendiri selaku utusannya. Sedangkan untuk fraksi utuh harus mengirimkan urusannya berjumlah 2 orang sedangkan fraksi gabungan harus mengutus sebanyak 1 orang. “Sejumlah nama selaku utusan dari masing-masing fraksi telah masuk ke Sekretariat Dewan,\"katanya.
Ia mengatakan, pansus yang dibentuk dewan kali ini terbagi menjadi dua, yaitu yang membentuk Tatib dipisahkan dengan pansus Kode Etik. “Dalam pembahasannya, semua Tatib hanya membentuk draft. Nanti, diantarkan ke dalam rapat gabungan sampai ke final draft. Sama halnya dengan Pansus Kode Etik juga hanya sampai draft baru disahkan setelah didapatkan pimpinan DPRD definitif melalui keputusan Kemendagri itu,” lanjutnya.
Kode Etik dan Tatib harus diganti dan tidak dibolehkan menggunakan Kode Etik dan Tatib dari periode sebelumnya. “Harus diganti dan menyesuaikan kondisi saat ini karena sudah memasuki periode Anggota DPRD baru. Aturan ini sesuai yang diamanatkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 itu. Setiap Anggota DPRD membuat Tatib baru setelah periode baru menjabat,” tandasnya.
Soal Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang masih tarik ulur hingga kini Zoerman menyatakan itu tak akan menjadi kendala untuk pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD). Jika polemik UU MD3 ini tak kunjung selesai, pihaknya akan menggunakan peraturan yang lama sebagai payung hukum pembentukan AKD.
\"UU MD3 substansinya tidak mengganggu soal pimpinan dewan. Dan kalau itu belum disahkan, berlaku PP yang lama saja,\" katanya.
Ar Syahbandar dari Fraksi Gerindra mengatakan meski belum bekerja efektif karena belum terbentuknya AKD, anggota dewan tak akan berleha-leha. Menurutnya, anggota dewan yang baru ini sudah mulai turun ke lapangan.
Berbagai kunjungan dan komunikasi dilakukan anggota dewan sambil menunggu terbentuknya AKD. \"Selama tidak melanggar aturan, jeda waktu yang banyak ini dimanfaatkan untuk berkunjung. Selain itu, ada juga yang akan mengikuti pembekalan di depdagri,\" jelasnya.
(wsn)