Bupati Ditenggat 10 Desember

Rabu 17-09-2014,00:00 WIB

Cabut Izin Tambang Bermasalah

Jika Tidak, KPK Akan Turun

JAMBI-Beberapa kepala daerah di Provinsi Jambi diberi tenggat waktu oleh Dirjen Minerba hingga 10 Desember mendatang untuk mencabut semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah.

Namun kenyataannya, hingga kini  sejumlah izin bermasalah belum juga dicabut oleh.

‘’Kalau hingga batas waktu 10 Desember 2014 ini izinnya tidak juga dicabut, KPK akan turun langsung menyelesaikan masalah ini,’’ tegas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jambi Erman Rahim.

Sejauh ini, sebutnya, dari 198 izin bermasalah di Provinsi Jambi baru 138 IUP yang sudah dicabut.  

‘’Sedangkan yang dilaporkan oleh kabupaten namun secara tidak tertulis sampai ke KPK dan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral sekitar 8 lagi tambahan IUP yang dicabut. Jadi totalnya ada 146,’‘ ujarnya.

Hanya saja, dari 198 izin bermasalah itu 16 diantaranya sudah clean and clear, sehingga totalnya ada 162 izin bermasalah yang sudah tuntas. ‘‘Tinggal 36 izin bermasalah lagi yang belum ditindaklanjuti,’‘ ujarnya.

Dari sejumlah izin yang belum ditindaklanjuti ini, menurut Erwan, terbanyak berada di Kabupaten Sarolangun, Bungo dan Tebo. Sedangkan di daerah Batanghari hanya sedikit. ‘‘Kita juga sudah koordinasikan masalah ini dengan kabupaten untuk menyelesaikan izin bermasalah yang belum dicabut. Namun ketika kita undang, Batanghari yang tidak hadir, tidak jelas kenapa,’‘ ucapnya.

Ia mengingatkan, agar segera menyelesaikan masalah ini sebelum tenggat waktu 10 Desember. Jika tidak, akan berurusan dengan KPK RI. ‘‘Minggu depan kita juga koordinasi dengan Dirjen Minerba soal tindaklanjut ini, nanti akan dilaporkan sejauh mana hasilnya,’‘ ucapnya.

Sejauh ini, sambut Erman, paling banyak pencabutan izin yang sudah ditindaklanjuti yakni dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan Merangin. Pemerintah Provinsi Jambi sendiri, menurut Erman, juga telah mencabut izin dari PT Jambi Gold yang menjadi kewenangan provinsi. Pihaknya juga tidak memperpanjang izin PT Aneka Tambang (Antam) yang kawasannya meliputi Kabupaten Merangin dan Sarolangun.  Izin yang telah dicabut menurutnya izin PT antam yang telah melakukan eksplorasi di Kabupaten Merangin, terhitung sejak Mei lalu, izinnya habis dan tidak diperpanjang lagi.

Sementara untuk izin di Kabupaten Sarolangun, menurutnya, berakhir pada Desember mendatang. Sejauh ini Pemprov hanya mengelurkan dua izin yakni PT Antam dan PT Jambi Gold, ‘‘Di Provinsi izin yang dikeluarkan ada dua Antam dan Jambi Gold, Jambi Gold sudah  sudah dicabut IUP nya,’‘ sebutnya.

Jambi Gold disebut Erman masih menyisakan permasalahan, PT Jambi Gold terhitung masih menunggak pembayaran royalti kepada pemerintah sebesar Rp 3,5 miliar, dan jika sampai batas waktu yang ditentukan oleh KPK pada Desember tidak selesai maka akan dibawa ke ranah hukum. ‘‘Sampai sekarang terutang Rp 3,6 miliar kita serahkan ke piutang negara. Itu sudah ada surat resmi pak gubernur ke piutang negara untuk menyelesaikan dari negara yang menagih, bukan kita lagi yang menagih. Yang kedua kan ada pidananya, pidananya kita serahkan ke KPK,’‘ kata Erman.

 (wsn)

 

Tags :
Kategori :

Terkait