JAMBI – Gabungan LSM yang bergerak di pendampingan petani dan buruh menolak Pilkada tak langsung. LSM yang bergerak dipendampingan buruh dan petani ini mendatangi DPRD Provinsi Jambi untuk menyampaikan petisi rakyat menolak Pilkada oleh dewab.
Dalam hearing tersebut, mereka meminta kepada DPRD Provinsi Jambi menyampaikan petisi mereka ke DPR RI.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu pem-prakarsa petisi rakyat tolak Pilkada tak langsung, Rivani Noor menyampaikan, ada 4 poin yang menjadi alasan penolakan tersebut.
Pertama, suksesi kepala daerah tak langsung berpotensi besar mengingkari pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyiratkan kedaulatan rakyat. “Suksesi kepala daerah tak langsung menutup peluang rakyat untuk mengetahui visi, misi dan program yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Kepala daerah akan makin dari masyarakat,” ujarnya.
Kedua, suksesi kepala daerah tak langsung juga berpotensi mengingkari Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
“Perubahan sistem suksesi kepala daerah menjadi tak langsung menutup ruang kandidat non partai politik atau independent berkompetisi dalam proses suksesi. Padahal seharusnya semua orang punya hak yang sama untuk bisa maju. Bukan hanya kader partai saja,” katanya.
Ketiga, sistem suksesi kepala daerah langsung merupakan buah dari perjuangan reformasi yang tidak mudah. Merupakan hasil dari pengorbanan yang tidak murah. Jika sistem suksesi kepala daerah menjadi tidak langsung maka ini sama saja sebuah perilaku penghianatan perjuang reformasi pengingkaran demokrasi rakyat dan Indonesia kembali ke zaman demokrasi kolot.
Keempat, tidak ada argumentasi rasional bahwa sistem suksesi kepala daerah tak langsung akan menutup peluang korupsi. Yang harus diatasi adalah potensi dan kasus korupsinya bukan membunuh semangat dan pendidikan politik demokrasi rakyat melalui sistem suksesi pemilihan kepala daerah langsung.
Untuk mendukung petisi, selama sepekan mereka sudah mengumpulkan tanda tangan dari petani dan buruh. Mereka juga ternyata menolak Pilkada di DPRD.
“Ada 548 tandatangan dari buruh dan petani yang sudah kami kumpulkan dan mereka menolak pemilukada di DPRD. Mereka ini berasal Kota Jambi, Muarojambi, Batanghari, Sarolangun, Merangin dan Tanjabtim,” kata Rivani.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa mengambil keputusan karena ini pembahasannya di DPR RI.
“Tetapi kami siap menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI. Hari ini (kemarin, red) juga kita kirim petisi rakyat ini ke Panja RUU Pilkada,” katanya.
Politisi PDIP ini juga sependapat agar Pilkada langsung ini memang harus dipertahankan.
(cas)