JAKARTA - Partai Demokrat akhirnya mengubah keputusannya terkait dengan opsi mekanisme pemilihan kepala daerah. Parpol berlambang logo Mercy itu mendukung mekanisme pilkada langsung dan memutuskannya menjadi sikap resmi. Keputusan itu selaras dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketum Demokrat yang diunggah di situs YouTube sebelumnya.
\"Partai Demokrat hari ini secara tegas mengatakan bahwa posisi yang menjadi pilihan adalah pilkada secara langsung,\" ujar Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, kemarin (18/9).
Menurut Syarief, pilihan pilkada langsung yang diambil Partai Demokrat bukan tanpa syarat. Partai Demokrat memberikan 10 catatan perbaikan yang harus dimasukkan dalam RUU pilkada yang tengah dibahas DPR. \"Kalau 10 poin ini dimasukkan secara tegas dan diatur, posisi Partai Demokrat adalah memilih pilkada yang dilakukan secara langsung, baik gubernur maupun bupati/wali kota.
Sebanyak 10 poin yang dimasukkan adalah kewajiban uji publik atas integritas calon kepala daerah, efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada, pengaturan dan pembatasan kampanye terbuka, akuntabilitas penggunaan dana kampanye, serta larangan politik uang dan sewa kendaraan partai. \"Kalau seseorang ingin maju melalui partai, ada yang umum dikenal sebagai mahar. Bagi Partai Demokrat, itu harus dilarang,\" ujarnya.
Lima poin yang lain adalah larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam, larangan pelibatan aparat birokrasi, larangan pencopotan aparat birokrasi pascapilkada, penyelesaian sengketa hasil, serta pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan hukum para pendukungnya. \"Harapan kami, proses demokrasi yang sekarang sudah makin baik, dengan RUU pilkada yang akan segera diputus, akan lebih bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat dan bangsa,\" jelas menteri Koperasi dan UKM itu.
Syarief menjelaskan, sikap Partai Demokrat tersebut secara tidak langsung adalah informasi kepada Koalisi Merah Putih. Selama ini, pemilihan langsung yang digelar adalah di bawah pemerintahan SBY. Partai Demokrat sebagai the ruling party memiliki kewajiban untuk mengawal. \"Tentu Koalisi Merah Putih kami harapkan bisa memaklumi kebijakan Partai Demokrat,\" ujarnya.
Syarief menambahkan, dengan adanya keputusan final itu, Fraksi Partai Demokrat yang merupakan perpanjangan tangan di DPR harus mematuhi apa yang telah diputuskan DPP. \"Kalau tidak mematuhi, ada konsekuensi sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani bersama dan sesuai AD/ART,\" tegasnya.
Sementara itu, Koalisi Merah Putih, tampaknya, memikirkan solusi lain untuk menanggapi perubahan sikap yang disampaikan Partai Demokrat. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya Priyo Budi Santoso menilai, jika masih ada proses tarik ulur menjelang pengambilan keputusan akhir, sebaiknya RUU pilkada ditunda saja. \"Kalau masih tarik ulur mengenai sikap, sebaiknya RUU pilkada ditunda untuk dilanjutkan DPR periode selanjutnya. Dalam konteks ini, saya maksudkan sebaiknya pansus segera menyelesaikannya,\" ujar Priyo.
Meski begitu, Priyo menghormati keputusan yang diambil Partai Demokrat. Dalam proses politik, perubahan sikap partai adalah bagian dari proses yang tidak terhindarkan. \"Kita harus terbiasa menyikapi perbedaan. Sebab, saat ini memang ada dua blok yang berbeda,\" ucapnya.
(bay/fat)