JAMBI- Arena Afiati, Staf Sekretariat DPD Perpamsi Jambi yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bersumber dari rekening air TNI-Polri di Jambi 2012-2013, hari ini, Rabu (24/9), akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jambi, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Paluko Hutagalung salah satu Hakim di Pengadilan Tipikor Jambi, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
\"Iya, Rabu (24/9), Arena Afiati akan didakwa Jaksa,\" ujar Paluko Hutagalung saat diwawancarai.
Ditambahnya lagi, pelimpahan Arena Afiati dari Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Jambi, sudah beberapa hari yang lalu.\"Pelimpahan beberapa hari yang lalu, saya sendiri yang akan memimpin sidang,\" katanya
Penyidik Kejati Jambi beberapa waktu yang lalu menetapkan Arena Afiati Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperbantukan sebagai Bendahara Sekretariat DPD Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia, sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada tanggal 8 Mei 2014 yang lalu.
Dalam kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 1,110 miliar itu Penyidik Kejati Jambi telah menerbitkan sprindik sejak 29 April 2014. Surat tersebut atas nama Arena Afiati, dkk.
Terkait kasus ini, dalam kurun waktu 2012-2013, ada dana dari Pusat ke DPD Perpamsi Jambi sekitar Rp 2,1 miliar guna pembayaran rekening air TNI-Polri di Jambi. Seharusnya uang tersebut ditransfer dari DPD Perpamsi ke PDAM Tirta Mayang Kota Jambi untuk pembayaran.
(ded)