JAMBI- Syahrasadin, terdakwa kasus dugaan korupsi dana rutin Kwarda Gerakan Pramuka Jambi tahun 2011-2013 dan dana hibah APBD Pemprov Jambi untuk logistik Perkempinas tahun 2012 menjadi tahanan kota. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi mengabulkan pengalihan penahanan tersebut.
Hal ini disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim.
Pengalihan tahan tersebut yakni dari tahan Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang dititipkan di Rutan menjadi tahanan Kota terhitung sejak pembacaan putusan oleh Majlis Hakim, Kamis (25/9) kemarin.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Supraja, pengalihan penahanan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi ini setelah adanya surat Jaminan dari Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA). Selain itu juga surat jaminan dari istri terdakwa sendiri. Majelis hakim juga menimbang pengalihan penahanan yang dilakukan oleh pihaknya ini, setelah adanya surat keterangan rekam medis dari terdakwa. Sehingga harus memerlukan perawatan medis di RSUD Raden Mattaher.
\"Jadi permohonan pengalihan penahanan saudara kami terima, dengan catatan saudara harus tetap hadir apabila dibutuhkan. Petimbangan ini kami lakukan atas dasat surat jaminan dan surat keterangan yang telah dilampirkan,\" ujar Supraja, usai membacakan putusan.
Sarbaini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa saat dikonfirmasi terkait pengalihan penahanan dengan jaminan dari HBA ini mengatakan hal tersebut boleh saja dilakukan. Hal ini setelah mengingat orang nomor satu di Provinsi Jambi ini merupakan atasan terdakwa.
Namun, ketika dikonfirmasi terkait adanya pensiun dini yang telah diajukan terdakwa baru-baru ini, Sarbaini tidak mengubris hal tersebut. Dia menyatakan pensiun dini yang diajukan oleh kliennya hingga saat ini belum mendapat jawaban. Tidak hanya itu, dengan tegas dia juga menyatakan stutus kliennya ini masih menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Jambi.
\"Beliau masih PNS, jadi untuk lebih menyakinkan bagi majlis untuk minta jaminan yang akurat lah. Karena itu merupakan persyaratan untuk pengalihan agar bisa dibantu. Beliau juga belum pensiun, beliau mengajukan untuk pensiun dini, tapikan belum turun, jadi statusnya masih PNS, karena itu atasan jadi boleh,\" sebutnya.
Sementara itu, walaupun pengalihan penahanan telah dikabulkan, namun majelis hakim dalam sidang putusan sela kemarin menolak eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap dakwaan JPU. Sebelumnya, keberatan tersebut diajukan penasehat hukum terdakwa setelah dakwaan Jaksa di nilai kabur.
Menurut majelis hakim, surat dakwaan JPU diuraikan secara jelas dan dapat dimengerti. Mencermati surat dakwaan terlihat fasilitas yang diberikan negara kpd kwarda adalah SK No 346/1992 tentang pencadangan tanah.
Sebelum putusan dibacakan, majelis hakim kembali menanyakan eksepsi kepada PH dan JPU, namun keduanya masih tetap dengan tenggapan masing-masing. Setelah dibacakan berbagai pertimbangan, majelis hakim akhirnya berpendapat menolak eksepsi terdakwa dan meminta agar JPU untuk tetap dilanjutkan melanjutkan kasus ini.
\"Menyatakan eksepsi yang diajukan Penahsehat Hukum terdakwa tidak dapat di terima, Memerintahkan kepda jaksa untuk melanjutkan kasus, dan Menetapkan biaya perkara pada putusan akhir persidangan,\" sebut Supraja dalam putusan sela kemarin.
Setelah pembacaan kedua putusan ini, majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan dilajutkan pada Rabu (1/10) pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(ded)