Mandikan Patung Sampai Rp 350 Juta

Jumat 26-09-2014,00:00 WIB

Pembantu Tipu Majikan 

JAMBI- Mirawati (36), diringkus aparat kepolisian akibat melakukan penipuan kepada majukannya sendiri, yakni Sri Mahalayati (36), warga perumahan Vila Kenali, RT 21 Kelurahan Mayang Mangurai, Kota Jambi.

Mirawati yang sudah bekerja selama satu tahun di rumah Sri mengaku memiliki kekuatan magis dan bisa mengobati penyakit Sri.

Modusnya, Mirawati mengatakan bahwa penyakit Sri disebabkan patung hias yang ada di dalam rumahnya. Untuk itu, Sri harus memandikan patung tersebut dengan menggunakan 40 dus air minirel merek Aqua berukuran 1,5 liter, tiga kali satu minggu.

Anehnya, pemandian patung itu bukan dilakukan di rumah Sri, tapi di lokasi yang jauh dan tidak diketahui Sri. Sri hanya memberikan uang untuk membeli aqua – aqua tersebut.

”Majikannya cuman ngasih duit, terus dia pergi, katanya mau melakukan ritual pemandian. Padahal duit itu hanya disimpan dan dibelanjakan untuk kebutuhannya sendiri,”ujar  Kapolsek Kotabaru AKP Nova Suryandaru, Kamis (25/9) kemarin.

Mulanya, Mirawati sengaja datang ke Jambi dari jakarta untuk mencari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga, setahun yang lalu. pada akhirnya, ia bekerja dirumah Sri Mahalayati (36).

Namun, sebelum bekerja dan tinggal dirumah majikannya, Mirawati mengaku tinggal bersama dengan temannya yang tidak jauh dari rumah majikannya. Tapi, hampir setahun berjalan, sang majikan terserang penyakit.

“Kita tidak tau apakah pelaku juga menggunakan hipnotis atau semata-mata majikannya percaya dengan pelaku bisa mengobati penyakitnya. Yang jelas majikannya langsung percaya dengan pelaku,”beber Nova Suryandaru.

Tidak berhenti disitu, Mirawati juga menyebutkan jika majikannya itu harus banyak-banyak menyumbangkan uangnya agar penyakitnya cepat sembuh. Sang majikan yang sudah percaya dengan mudahnya memberikan uang kepada Mirawati, untuk membeli apa-apa yang disarankan Mirawati.

Sementara Mirawati menyarankan agar majikannya membeli karpet untuk masjid dan lain sebagainya. Tapi pembelian tetap melalui dirinya.

Nova menyebutkan, prorses penipuan dengan kedok bisa menyembuhkan majikannya itu sudah dilakukan pelaku selama 3 bulan. Selama itu pula, uang korabn yang keluar sudah mencapai Rp 350 juta. Karena tak kunjung sembuh, sang majikan mulai curiga, dan akhirnya nekat keluar rumah dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Padahal, sebelumnya, Mirawati mewanti-wanti agar majikannya itu jangan keluar rumah.

”Setelah melapor, dan majikannya berobat ke rumah sakit, dirawat beberapa hari langsung sembuh,”tambahnya.

Atas perbuatannya itu, Mirawati mendekam dipenjara setelah ditangkap pada (14/9) lalu. Ia akan dijerat dengan pasal 378 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, Mirawati mengaku jika uang yang selama ini diberikan oleh majikannya digunakan untuk kebutuhannya sendiri. Uang itu lebih banyak digunakan untuk membeli alat-alat elktronik yang dititipkannya ditempat temannya yang tidak jauh dari rumah majikannya.

Tags :
Kategori :

Terkait