Menurut dia, ada yang aneh kalau SBY menolak RUU Pilkada itu. Dia menyatakan, presiden sendiri yang menandatangani ampres atas RUU Pilkada tersebut tiga tahun lalu. Saat itu, draf pemerintah adalah pilkada lewat DPRD. \"Kenapa pula saat partainya, yaitu Partai Demokrat membela pemerintah yang mengusulkan pilkada melalui DPRD itu dengan mati-matian, (SBY) malah meradang dan mengumbar perasaan,\" kritiknya.
Dia menambahkan, pernyataan SBY di Amerika Serikat yang menyatakan berat menandatangani UU Pilkada karena memiliki opsi pilkada langsung dengan perbaikan, hanyalah retorika. \"Itu hanya permainan kata-kata, semua juga paham bahwa tidak ada pengaruhnya dia tanda tangan atau tidak. Dalam UU jelas, jika presiden tidak tanda tangan, otomatis dalam waktu satu bulan UU tersebut berlaku,\" beber anggota Komisi III DPR itu.
Sementara itu, mekanisme pemilihan lewat DPRD tidak menghalangi upaya Badan Pengawas Pemilu melakukan pengawasan. Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan jika pihaknya akan tetap melakukan proses pengawasan, meski prosesnya terbatas.
\"Sepanjang proses, tahapan itu melibatkan publik, misalnya pencalonan, Bawaslu akan hadir di situ,\" ujar Muhammad di Jakarta, kemarin.
Menurut Muhammad, ada pasal-pasal persinggungan yang memberikan kewenangan pada Bawaslu dan pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan. Pengawasan itu tentu tidak sekomprehensif ketika pemilu langsung terjadi. \"Jadi prinsipnya Bawaslu siap menjalankan UU, walaupun peran pengawasan ada beberapa koreksi di situ,\" ujarnya.
Muhammad mencontohkan, kehadiran Bawaslu bisa saja saat dilakukan uji publik. Calon yang berkompetisi, mulai dari track recornya, akan diawasi oleh Bawaslu. \"Jadi Undang Undang Penyelenggara Pemilu tidak serta merta tumpul dengan adanya Undang Undang Pilkada ini,\" ujarnya.
Konsekuensi pilkada DPRD, kata Muhammad, juga akan berpengaruh di internal Bawaslu. Pengawasan lapangan yang terbatas, tentu akan berkonsekuensi di sejumlah pengurangan pos anggaran Bawaslu. \"Akan ada efisiensi, rasionalisasi, karena kemenkeu juga sudah memberikan sinyal itu,\" tandasnya.
Muhammad menambahkan, dalam aturan UU Pilkada, memang tidak disebutkan peran Bawaslu dalam pengawasan pilkada DPRD. Namun, Bawaslu berinisiatif akan masuk dalam pengawasan itu. Posisi itu juga sudah disampaikan Bawaslu kepada Komisi II DPR.
\"Jadi tidak lantas (pilkada DPRD) mengatakan Badan Pengawas Pemilu itu hilang. Nggak, walaupun perannya memang beda,\" ujarnya.
Namun, Muhammad menambahkan, dengan mekanisme itu, peran Bawaslu memang membutuhkan aturan tambahan. Dalam hal ini, Bawaslu menunggu aturan pelaksana yang nantinya akan diatur oleh pemerintah. \"Kita lihat nanti PPnya seperti apa diatur,\" tandasnya.
Posisi penyelenggara pemilu dalam pilkada DPRD memang dilematis. Peran Komisi Pemilihan Umum maupun Bawaslu nyaris terabaikan dalam pilkada DPRD. KPU kemungkinan hanya berperan aktif dalam seleksi calon. Selebihnya, dalam proses penetapan, pemilihan, hingga terpilihnya calon menjadi ranah DPRD.
(gun/dyn/bay)