MUARA BUNGO – Meski sebelumnya sempat heboh dengan kasus dugaan perselingkuhan, namun sepertinya posisi Syaiful Bakhri sebagai kader PKB dan anggota DPRD Bungo tetap aman.
Ketua DPC PKB Bungo, Syafri menyebutkan, pihaknya sudah membuat keputusan nomor 001/Majelis Sidang/DPC-PKB/BNGO/IX/2014, bahwa Syaiful hanya diberi sanksi pertama dan terakhir oleh Majelis Sidang. Ia mulai menjalani persidangan sebelum dilaksanakan pelantikan sebagai anggota dewan.
“Sidangnya terkait pemberitaan miring di beberapa media cetak soal saudara Syaiful tersebut,” ujar Syafri.
Dijelaskannya, sidang yang digelar terkait kabar selingkuh, menghamili anak remaja, dan berhubungan suami istri di luar nikah tersebut telah menghadirkan enam bukti surat. Yakni surat keterangan nikah siri dan surat izin nikah dari istri sah. Lalu ada surat sidang adat Dusun Tanah Tumbuh, surat izin nikah dari orang tua mempelai perempuan Yurniati, dan terakhir surat keterangan tidak hamil dari bidan Faizah.
“Saudara Syaiful juga menghadirkan tujuh orang saksi. Ada saksi nikah, mempelai perempuan, orang tua kandung perempuan, dan perangkat desa. Semua saksi membenarkan surat-surat itu,” jelasnya.
Hanya saja Syaiful menikah tanpa memberitahu ninik mamak dan pegawai syara’ Dusun Tanah Tumbuh. Pernikahannya juga tidak dilaporkan ke KUA. Berdasar bukti surat dan keterangan saksi, yang dilakukannya memenuhi rukun nikah menurut syariat Islam. Sehingga kesalahannya hanya berupa kesalahan administratif saja.
“Tapi jika mengulanginya kembali, maka DPC PKB Bungo akan merekomendasikan pencabutan keanggotaan partai dan saat ini kami putuskan masih dapat dipertahankan keanggotaannya di PKB dan tetap sebagai angota DPRD Bungo dari PKB,” pungkasnya.
(hnd)