MUARA BUNGO- Jajaran Polres Bungo melalui Satuan Unit Reskrim berhasil menangkap satu orang DPO Polsek Merlung Polres Tanjab Barat atas nama Bujang Ramaini alias Bujang Bin Kadir (39). Bujang merupakan DPO kasus Curanmor roda 4 jenis truck PS, 25 September lalu.
“Sejak kemarin sore (27/9) kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Pasar Lubuk Landai dan saat ini masih melakukan pengembangan, namun sampai dengan saat ini, tersangka belum mengakui curanmor yang dilakukanya di wilayah hukum Polres Bungo,” kata Ardi Kurniawan Kasat Reskrim Polres Bungo saat dikonfirmasi, kemarin.
Ditambahkannya, untuk saat ini, status tersangka merupakan residivis curanmor R4 di wilayah hukum Polres Bungo. “Rencananya tindak lanjut kami adalah melaksanakan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek Merlung dan Satuan Reskrim Polres Tanjabbar untuk pengembangan lebih lanjut. Kemudian berkoordinasi dengan Polsek Muara Bungo terkait beberapa TKP curanmor R4 truck PS dan L300 yang pernah terjadi di Kota Bungo,”jelasnya.
Dilanjutkannya, bahwa saat ini Polres Bungo masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut mengenai data kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. “Tersangka masih dalam proses pengembangan, mana tahu masih ada TKP lainnya, sebab tersangka saat ini lebih banyak tutup mulut,”pungkasnya.
(hnd)