Denny pun mengajak orang-orang yang dulunya juga ditarik uang pelicin ketika ingin mendaftar notaris. Dia menjamin bahwa akan merahasiakan identitas dan melindungi para pelapor. \"Akan kami lindungi,\" tuturnya.
Terpisah, Dirdik Kejagung Suyadi mengatakan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus itu. Sampai kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. \"Terus kami periksa baik saksi maupun tersangka,\" jelasnya.
Suyadi menyatakan bahwa untuk pemeriksaan tersangka hari ini batal. Lantaran dua tersangka yang dijadwalkan juga diperiksa tidak menghadiri panggilan penyidik. Menanggapi itu pihak kejagung akan menjadwal ulang pemeriksaan keduanya. \"Aturannya seperti itu. Kami akan mencari hari lain untuk memeriksa mereka,\" ucapnya.
Seperti yang diberitakan, Kejagung memanggil WamenkumHAM Denny Indrayana untuk pengembangan kasus gratifikasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM). Dalam kasus itu, penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni\" Mantan Direktur Perdata Lilik Sri Hariyanto dan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum (Notariat) Nur Ali. Keduanya terbukti menerima uang pelicin untuk menetapkan notaris sebesar Rp 120 juta.
(aph/end)