Tergugat Dan Penggugat Saling Lempar
Kerinci- Eksekusi tanah di Jalan Raya Siulak, Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak Rabu (1/10) kemarin berakhir ricuh. Pihak tergugat dan penggugat saling lempar saat eksekusi.
Pantauan di lapangan, sekitar pukul 11.30 WIB, pihak Pengadilan Negeri Sungaipenuh hendak mengeksekusi tanah dan bangunan di atasnya, namun pihak tergugat yang kalah di pengadilan berusaha menghalangi petugas Pengadilan Negeri Sungaipenuh yang hendak mengeksekusi tanah dan bangunan tersebut.
Ketika dua alat berat yang dikawal puluhan Polisi tiba di depan tanah yang hendak dieksekusi, keluarga tergugat histeris dan berusaha menghalangi eksekusi. Tidak terima tanah dan bangunannya dieksekusi keluarga pihak tergugat menahan alat berat dengan cara menaiki alat berat.
Karena alat berat tetap maju, para keluarga pihak tergugat melempar alat berat, sehingga menyebabkan kaca alat berat pecah. Melihat, pihak tergugat melempar alat berat, keluarga pihak penggugat membalas melempar pihak tergugat dan saling lempar pun tidak bisa dihindari.
Selain kaca alat berat yang pecak, akibat saling lempar ini salah seorang dari pihak tergugat yang diketahui bernama Mat Din luka parah di bagian kepala. Selain itu Kapolsek Gunung Kerinci AKP Suhardi pun ikut terkena lemparan batu dibagian kakinya.
Polisi yang berusaha menenangkan situasi terlibat baku hantam dengan pihak tergugat. Namun, tidak ada satupun warga yang diamankan polisi. \"Tidak ada yang kita amankan,\" ujar Kasat Intel Polres Kerinci AKP Yurizal.
Karena terjadinya kericuhan tersebut eksekusi batal dilakukan, walaupun pembacaan putusan Mahkamah Agung telah dibacakan. Pantauan dilapangan, alat berat ditarik sekitar pukul 13.00 WIB.
Kabag Ops Polres Kerinci Kompol Asril Syam saat ditemui dilapangan mengatakan, eksekusi diundur, namun sampai kapan itu pihaknya tidak tahu, karena merupakan kewenangan Pengadilan. \"Kami cuma sebagai pengamanan, anggota yang kami turunkan 60 personil,\" ujarnya.
Untuk diketahui berdasarkan putusan nomor 16/Pdt.G/2010/PN.Spn perkara terjadi antara H Muslim bin H Badu Arab (68) dan Su”ib bin H Badu Arab (78) sebagai penggugat melawan tergugat Mat Atip bin Jamakri (40), Salmi Putra bin Jamakri (36), Iram kawok (60), Matdin (60) dan Helmawi (37) sebagai tergugat.
Penggugat dalam surat gugatannya 25 Oktober 2010 telah mengajukan gugatan terhadap para tergugat dengan mengemukakan bawah H Badu Arab alias Tuo Sungai Jambi alias Pak Su”ib meninggal dunia tahun 1982 dan meninggalkan dua bidang tanah warisan.
Informasi yang diperoleh dari warga, saat masih dalam proses pengadilan di Pengadilan Negeri Sungaipenuh, perkara dimenangkan pihak tergugat, namun penggugat mengajukan banding hingga kasasi. Saat kasasi MA malah memenangkan pihak penggugat. \"Saat menang di PN Sungaipenuh, pihak tergugat membangun ruko dua pintu ditanah yang bersengketa tersebut dan sempat dijadikan toko bangunan,\" ujar warga.
Karena perkara dimenangkan pihak penggugat, maka ruko dua pintu tersebut harus dihancukan menggunakan alat berat.
(dik)