JAMBI - Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, berhasil tangkap bandar besar judi togel di Bungo. Minggu (21/9) lalu, keduanya adalah Nurman bin M Nur (55) dan Sahrul bin Sahbudi (70).
Hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka Nurman, disita satu buah handphone Nokia1650 ungu, kalkulator, pena dan 8 rekap togel, serta amplop.
Dari Sahrul, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp310 ribu, satu buku mimpi, kalkulator, selembar rekap penjualan nomor togel singapura, tiga buah kupon pembelian togel, pena, klip, dan penggaris.
“Tersangka Sahrul, ini merupakan kaki tangan daripada Nurman. Ditangkap secara terpisah, hanya selang beberapa jam,” ujar Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jambi, AKP Wirmanto, kepada sejumlah wartawan di ruangannya, Rabu (1/10) kemarin.
Dikatakannya, kedua tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1,2 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Tersangka ditahan mulai tanggal 22 September 2014 di Mapolda Jambi. Kasus ini ditangani Subit III,“katanya.
Lebih lanjut Wirmanto mengatakan, Nurman diduga merupakan bandar besar yang memiliki banyak kaki tangan. Saat ini, kata Wirmanto, kasus ini juga tengah dikembangkan dan ditangani oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi.
Kronologi penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, tim Buser Polda Jambi turun ke lapangan. 21 September 2014, sekitar pukul 15.00 WIB, Nurman M Nur, berhasil dibekuk dikediamannya, di lorong H Dahlan, RT/RW 01, Sungai Binjai, Kecamatan Batin III, Kabupaten Muarobungo.
Berdasarkan Nurman , kata Wirmanto, kasus ini langsung dikembangkan. Sekitar pukul 17.30 WIB, polisi berhasil menangkap Sahrul, saat berada di rumah makan yang terletak bi Jalan Lintas Bungo KM 4, RT/RW 01, Sungai Binjai, Kabupaten Muarobungo.
“Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk diproses,”lanjutnya.