Terdakwa RS Unja Didakwa Pasal Berlapis

Kamis 02-10-2014,00:00 WIB

JAMBI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, telah mendakwa Yogananda dan Kusyono yang dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan rumah sakit pendidikan Universitas Jambi yang merugikan negara Rp7, 025 miliar pada tahun anggaran 2010, dengan dakwaan pasal berlapis.

Dakwaan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa yaitu dakwaan Primaiar dan subsidair. Primair Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

“Kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan RS Unja tahun anggaran 2010 senilai Rp 41 miliar, dimana dana Rp 37 miliar untuk pembangunan fisik dan sisanya untuk perencanaan,” ujar JPU, Efendi Siregar pada saat membacakan dakwaan secara terpisah, Rabu (1/10).

Dakwaan yang dibacakan JPU, Efendi Siregar, Nendri dan Rizky secara bergantian menyatakan bahwa terdakwa Yogananda yang menjabat selaku tenaga ahli arsitek/ koordinator proyek dan Kuswondo sebagai mekanikal/ Eliktrikal dari PT Yodya Karya telah terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koperasi, menyalah gunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, selaku orang yang melakukan atau turut serta melakukan.

\"Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 7,5 miliar,\" katanya

Terdakwa lainnya, Senapan Budiono urung mendengarkan dakwaan karena tidak hadir. Sidang perdana pembacaan dakwaan untuknya akan digelar apabila terdakwa sudah siap hadir.

Proyek yang dilaksanakan 2010 dan bersumber dana APBN itu, nilai kontraknya Rp 37,085 miliar, untuk pembangunan dua buah gedung. PT Yodya Karya merupakan pelaksana pekerjaan. Dalam prosesnya dilakukan change contrak order (CCO) dua kali.

Pada proyek tersebut, disebutkan perbuatan terdakwa telah memperkaya PT Duta Graha Indah Rp 7,025 miliar lebih, dan mengakibatkan kerugian negara, yang berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Jambi nilainya Rp 7,025,792 miliar.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa dan penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menyatakan sidang akan dilanjutkan Senin (13/9) dengan agenda penyampaian eksepsi-nota keberatan. Hakim juga meminta jaksa mempersiapkan tanggapan, yang akan langsung disampaikan seusai penyampaian eksepsi.

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik Kejati Jambi telah menetapkan satu orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek, M Syarif.

Namun pada akhir Februari 2012, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi telah menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun potong masa tahanan, pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair penjara dua bulan untuk terdakwa M Sarip. Dia juga dijatuhi pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp 7,025 miliar lebih, diperhitungkan uang yang telah disetorkan Rp 3,3 miliar.

Pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unja yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar ini, dana sebesar Rp 41 miliar telah dicairkan untuk pengerjaannya, rinciannya ialah Rp 37 miliar untuk pembangunan fisik dan sisanya untuk perencanaan.

(ded)

Tags :
Kategori :

Terkait