Saksi Pembunuhan Jaksa Novan
JAMBI- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Supraja sudah mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa untuk saksi kasus pembunuhan Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar.
Pemanggilan paksa itu ditujukan kepada Yon Irwandi, satu di antara empat orang yang akan dihadirkan Jaksa untuk menjadi saksi sidang lanjutan terdakwa Lukman Mulyadi dan Deny Mulyadi, pada Kamis (23/10) mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, Heru Dwi Atmojo mengatakan Majelis Hakim sudah mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa untuk Yon Irwandi.
\"Iya sudah keluar, kita lagi mau melacak tempat tinggal dia, karena di jambi Yon ngekos,\" ujar Heru Dwi Atmojo saat dikonfirmasi di Kejaksaan Negeri Jambi, Kamis (16/10).
Dikatanya lagi kalau memang tidak ada nanti Jaksa akan bacakan BAP nya. Namun kalau ada pihaknya akan melaporkan kepada Ketua tim dan pihak polisian untuk menjemput paksa. “Kalau ada nanti kita langsung jemput paksa,”katanya.
Pada sidang sebelumnya saksi yang tidak hadir adalah Ratna Gantina Sugandi, istri korban Novan yang tidak hadir karena orang tuanya meninggal dunia, Ariyadi anggota kepolisian, dan Ambok Tuo warga sekitar tempat kejadian perkara.
Kehadiran Yon di persidangan cukup penting. Ini lantaran ketika itu Yon berada di tempat kejadian dan menyaksikan kejadian saat pelaku memukul korban dengan batu.
Kakak beradik Lukman dan Deny yang menjadi terdakwa itu didakwa pasal berlapis. Yaitu, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 170 tentang penganiayaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Telah diberitakan sebelumnya, Novan Siregar tewas akibat perkelahian dengan kakak beradik Lukman dan Deni Mulyadi, di kawasan Lebak Bandung, Kota Jambi. Pascakejadian, kedua pelaku melarikan diri namun berhasil ditangkap pihak kepolisian dalam bus di daerah Lampung, ketika berusaha kabur ke Jawa.
(ded)