Rumah Kos Dirazia, 8 Pasangan Digelandang

Selasa 21-10-2014,00:00 WIB

JAMBI - Satpol PP Kota Jambi, kemarin (20/10), menggelar razia di sejumlah kos-kosan dalam kota Jambi. Hasilnya, sebanyak 8 pasangan diamankan dan digelandang ke kantor Satpol PP Kota Jambi untuk didata.

\"Ini merupakan kegiatan rutin yang kita gelar. Ini juga dalam rangka sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2014 tentang pelarangan kegiatan pelacuran yang akan efektif Februari 2015 nanti,\" ungkap Kepala Satpol PP Kota Jambi, Irwansyah.

Dia menyampaikan, kegiatan ini juga merupakan lanjutan dari penutupan lokalisasi Pucuk dan Langit Biru. Ditakutkan, eks PSK malah berkeliaran di sejumlah kos-kosan. \"Tapi tak ditemukan mereka yang eksodus,\" pungkasnya. 

Dikatakannya, diduga memang eks PSK dilokalisasi banyak yang beralih ke berbagai kos-kosan di Kota Jambi. Diakuinya, memang belum semua rumah kos dirazia. \"Ditemukan 8 pasangan bukan suami istri yang sah. Namun semuanya bukan dari lokalisasi karena kita belum menemukan mereka yang berasal dari lokalisasi,\" jelasnya.

Diuraikannya, 8 pasangan diduga mesum ini diamankan dari beberapa Kecamatan. Diantaranya, di Kecamatan jelutung ada 3 pasang, Kecamatan Jambi Selatan dan Pasar 3 pasang dan Kecamatan Telanaipura 2 pasang. \"Jadi 8 pasang. Ini kita bagi 3 tim masing-masing tim 2 Kecamatan. Kecuali danau teluk dan pelayangan tak ada kosan disana makanya tak disisir,\" ungkapnya.

Sayangnya, Satpol PP belum memberikan tindakan tegas tehadap pasangan yang diamankan ini. \"Kepada pasangan ini disosialisasikan perda nomor 2 tahun 2014 soal pelarangan kegiatan prostitusi dan pelacuran. Kita belum bisa ambil tindakan tegas namun tetap dilakukan pembinaan. Kalau perda sudah berlaku februari 2015 tentunya ada sanksi yang diberikan kepada mereka baik kepada pelaku maupun pemilik kos,\" ujarnya.

Dia meminta, pemilik kos-kosan jangan menerima pasangan bukan suami istri lagi. \"Bahkan untuk penyedia tempat sanksinya lebih berat dari pelaku. Baik denda maupun penjara,\" sebutnya.

(wsn)

Tags :
Kategori :

Terkait