Dugaan Korupsi Pengadaan Genset RSUD Raden Mataher
JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, yang menangani kasus proyek pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi pada tahun 2012, terus mengumpulkan data dan memintai keterangan orang-orang terkait.
Penyidik Kejati Jambi, Senin 20/10 (kemarin red) menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Adhi Putra Jaya untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Iskandarsyah mengatakan, hari ini (kemarin red) penyidik akan memintai keterangan Direktur PT Adhi Putra Jaya sebagai rekana pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi pada tahun 2012
“Iya, hari ini (kemarin red) jadwal pemeriksaan, tapi tidak datang, Direktur lagi tidak ditempat,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Jambi, Iskandarsyah
Perkembangan penyelidikannya, dikatakan Iskandarsyah, kasus proyek pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi pada tahun 2012, penyidik sudah menemukan unsur melawan hukum atau pidana kasus tersebut.
“Kita sudah menemukan unsure melawan hukumnya,”tutup Iskandarsyah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait proyek pengadaan genset di RSUD Raden Mattaher Jambi tahun 2012, penyidik sudah memeriksa Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Ali Imran. Bahkan, dia sudah dua kali diperiksa.
Proyek pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi pada tahun 2012, yang jumlah anggaran senilai Rp 3,2 miliar.
(ded)