Bawa Sabu, Dua Pria Diringkus

Jumat 24-10-2014,00:00 WIB

JAMBI – Polisi Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat, Kamis (23/10) dini hari, berhasil menggagalkan penyelundupan dua paket narkoba jenis sabu-sabu dari Batam, di pelabuhan LLASDO Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar.

Polisi berhasil meringkus dua orang pelaku, yakni Agus Alias Miming (52), warga Jalan S Parman, RT 10, Buluran, KecamatanTelanaipura, Kota Jambi, dan Iskandar (42) warga  RT.02, Gang Seni, Tingganis 1, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Kuala Lenok, Provinsi Riau.

Selain barang bukti sabu-sabu, dari tangan kedua pelaku tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti perlengkapan alat hisap berupa 1 buah bong, 1 buah pirek, 3 buah sedotan, dan 3 buah korek api gas.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku tersebut. “Iya memang benar, saya sudah menerima laporannya dari Polres Tanjabbar,” ujar AKBP Almansyah, kepada sejumlah wartawan, Kamis (23/10).

Diterangkannya, kedua pelaku diringkus pukul 00.15 Wib. Awalnya, polisi mengamankan Speed Boat fiber, yang dikemudikan oleh Agus Alias Miming, karena melewati pelabuhan tanpa izin. Namun saat digeledah, polisi berhasil mengamankan barang bukti tersebut.

Lebih lanjut Ia menerangkan, Pelaku membawa narkotika jenis shabu-sabu menggunakan speed boat, dari Batam tujuan Kuala Tungkal. Untuk pengusutan lebih lanjut, keduanya diamankan di Mapolres Tanjabbar.

(cr1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait