JAMBI- Setelah dilakukan penyidikan terhadap Ipan bin Hasan (23) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap Candra Luki Hutabarat alias Ucok (26), aparat kepolisian menyatakan bahwa pembunuhan tersebut tidak direncanakan.
Kapolresta Jambi melalui Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Sunhot P Silalahi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ipan, dan Ipan mengaku tidak berniat untuk membunuh.
Meski demikian, Ipan tetap dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman penjara diatas 10 tahun.
Dikatakan kasat, kini berkas yang mereka buat sudah dikirim ke Kejaksaan, dan kini tengah menunggu perintah dari Jaksa, apakah ada berkas yang salah atau tidak.
\" Kalau perlu diperbaiki kita perbaiki. Kalau ada yang perlu ditambah, kita tambah,\" ujar Kasat.
Hasil penyidikan sementara, lanjut Kasat, Ipan melakukan pembunuhan itu seorang diri dengan menggunakan sebilah pisau yang didapat Ipan dari dalam lemari.
Dia merupakan pelaku tunggal dalam tewasnya Candra Luki Hutabarat alias Ucok (26) dikamar Kosnya tak Jauh dari RS Siloam Jambi Selatan.
(cok)