Aparat Amankan 3 Kubik Kayu

Selasa 28-10-2014,00:00 WIB

JAMBI - Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, berhasil mengamankan 42 keping papan ilegal di Suak Kandis beserta tiga orang yang membawanya, Rabu (23/10) lalu. Kayu yang sudah diolah tersebut diambil dari Taman Nasional Berbak (TNB), Kabupaten Tanjab Timur.

Direktur Pol Air Polda Jambi, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, kayu tersebut mereka peroleh dari pembalak di TNB Tanjabtim. “Jadi, mereka yang baru berhasil diringkus hanya pengangkut saja,” ujar Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, dalam keterangan pers di kantornya, Senin (27/10) kemarin.

Diungkapkan Yulius, pihaknya tidak akan berhenti sampai penangkapan ini, melainkan akan mengejar otak pelaku pembalakan tersebut. “Kita akan ungkap sampai betul-betul kasus ini jelas,” ungkapnya.

Cara yang dilakukan para tersangka dalam mengangkut kayu tersebut tergolong pintar. Setelah berhasil mengambil kayu yang suah diolah itu dari TNB, pelaku tidak membawa dalam jumlah yang besar. Modusnya, agar tidak diketahui dalam perjalanan, tersangka mensiasati dengan cara melansirnya.

“Rata-rata kayu yang mereka bawa itu sekitar 3-5 kubik. Jadi, kayu ini apabila ditenggelamkan di air dan ditarik, sepintas tidak akan kelihatan. Ini salah satu cara mereka,” terang Yulius, kemarin.

Diterangkannya, setelah mereka berhasil mengumpulkan dalam suatu tempat, baru kayu tersebut dibawa serentak ke tempat tujuan.

Tidak hanya itu, berdasarkan pengembangan yang dilakukan, ternyata diketahui kayu dibawa oleh pelakunya yang berbeda-beda.

“Saat ini ketiga pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf  b jo pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,”tukas Yulius.

Sementara, Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan, meskipun transaksi Ilegal loging dalam perkara ini jumlahnya tidak terlalu besar, yang terpenting adalah langkah antisipasi pencegahan untuk waktu yang akan datang. “Untuk selanjutnya bisa melakukan pencegahan perambahan hutan,” kata AKBP Almansyah.

Seperti diberitakan, Kayu yang ditarik menggunakan kapal pompong tersebut ditangkap di  perairan Desa Sungai Rambut, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjabtim. Dugaan sementara, kayu tersebut diangkut dari Berbak, dan akan dibawa ke Nipah Panjang. 

Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yakni Ambo Assa, Fery, dan Dedy, serta barang bukti berupa 1 unit pompong dan kayu olahan berupa papan sebanyak 42 keping jenis Meranti dan Balam (rimba campuran), dengan ukuran panjang 13 m, lebar 20 cm, dan tebal 2,5 cm dengan jumlah kubikasi kurang lebih 3 kubik.

(cr1)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait