Haris AB : Semua Diatur PPTK
JAMBI- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (27/10) kembali mengelar sidang lanjutan mantan Sekda provinsi Jambi, Syahrasaddin yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2011-2013 dan dana hibah Pemprov untuk kegiatan Perkempinas tahun 2012.
Harris AB dihadirkan dengan kapasitas sebagai saksi pada sidang lanjutan tersebut.
\"Uang Rp 20 juta yang diberikan Darwis, kepada Tunggul Silitonga dicairkan tanpa persetujuan dari saya,\" kata Harris AB, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Supraja, Senin (27/10).
Dalam kesaksiannya, Harris AB tak mengetahui atas perintah siapa Darwis, menyerahkan uang tersebut. \"Saya tidak tahu sama sekali terkait uang tersebut,\" lanjutnya.
Pengadaan logistik kegiatan perkempinas, seharusnya dilakukan melalui proses tender. Namun karena waktu pelaksanaan sudah mepet, makanya pengadaan logistik dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung (PL).
\"Saya tidak mengajukan 7 nama rumah makan pada pengadaan logistik perkempinas, semua sudah diatur oleh Darwis, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),\" imbuhnya.
Sementara terkait keterlibatan Tunggul Silitonga dan Chairil Anwar, selaku rekanan pengadaan logistik, Harris AB mengatakan jika semua kegiatan tersebut sudah diatur oleh PPTK. \"Pelaksanaan kegiatan sudah diatur oleh PPTK, saya hanya menandatangani laporan kegiatan yang disodorkan oleh Tunggul, dan dibuat oleh Darwis,\" jelasnya.
Pengawasan saya, lanjut Harris hanya saat pelaksanaan kegiatan. \"Nasi kotak sudah tersedia saat waktu makan tiba, dan jumlahnya sudah sesuai dengan kebutuhan. Hanya sebatas itu pengawasan saya, tidak sampai melakukan kroscek ke rumah makan penyedianya,\" tuturnya.
Selain Harris AB, juga hadir pemilik CV Wulan Katering dan Darwis. Pemilik Wulan Katering mengakibatkan jika katering miliknya tidak pernah mendapatkan pesanan nasi kotak untuk kegiatan perkempinas, sementara di laporan pertanggungjawaban, nama CV Wulan Katering tertera sebagai satu dari 7 penyedia nasi kotak pada perkempinas.
(ded)