Menanggapi itu Sutarman kembali menegaskan bahwa penangkapan bukan karena jabatan Jokowi sebagai presiden. \"Bukan itu. Sampai saat ini masih diperiksa,\" ujarnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pihaknya mendukung langkah kepolisian untuk menahan MA. Pasalnya itu merupakan bagian dari penegakan hukum. \"Mau penjual sate, penjual mobil, penjual kain kalau melanggar ya dihukum,\" jelasnya.
JK menambahkan, meskipun tersangka sudah meminta maaf, MA tetap harus dihukum. Sebab, hukum tidak memandang jabatan seseorang. \"Minta maaf boleh saja. Itu secara personal. Kalau dimaafkan nanti akan terulang lagi,\" ucapnya.
(byu/aph)