MUARA BULIAN - Tim Penyidik Polres Batanghari hingga saat ini sedang melengkapi P19 ke-5 berkas Yuninta Asmara yang merupakan tersangka kasus korupsi makan minum di Setda Batanghari Tahun anggaran 2008 - 2010. \"P19 ke -5 Yuninta saat ini sedang kami lengkapi,\"ujar Kapolres Batanghari, Akbp Robert A Soermin, ketika dikonfirmasi Kamis (30/10) kemarin.
Dikatakan Robert, bahwa P19 ke-5 berkas Yuninta Asmara tersebut diterimanya dari kejaksaan Negri Muarabulian pada 19 Oktober 2014 lalu. \"Sekitar seminggu lebih berkas itu diserahkan ke tim penyidik,\"katanya.
Diakuinya, bahwa hingga sejauh ini tim penyidik Polres Batanghari sedang melengkapi berkas tersebut dengan memanggil beberapa saksi dan juga meminta keterang saksi ahli. \"Saat ini lagi memenuhi beberapa petunjuk, dalam beberapa hari ini akan kami kirim kan kembali,\"tandasnya.
Untuk diketahui Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum BKMT Setda Batanghari telah menyeret beberapa mantan pejabat Batanghari yang sudah menjadi tersangka. Seperti, Yuninta Asmara dan mantan Sekda Batanghari Erpan, jumlah kerugian negara sebesar Rp790 juta. Dan berkas yang diterima dari tim penyidik Polres Batanghari beberapa waktu lalu, berdasarkan petunjuk sebelumnya yang meminta berkas agar dibuat terpisah, setelah dipelajari ternyata masih terdapat beberapa kekurangan.
Dalam perkara dugaan kasus korupsi ini, Polres Batanghari telah menerima angka kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi. Ada kerugian keuangan negara yang dialirkan ke organisasi BKMT di bawah pimpinan Yuninta Asmara.
Aliran dana sebesar Rp790 juta tersebut yang menjerat Yuninta Asmara, Erpan, Ida Nursanti dan Zulfikar sebagai tersangka. Keempat tersangka ini dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana yang masuk ke organisasi. Namun dari ke empat tersangka tersebut hanya berkas Yuninta Asmara yang belum dinyatakan lengkap.
(adi)