Kejari Rekontruksi Kasus Cetak Sawah

Jumat 31-10-2014,00:00 WIB

 

MUARATEBO-Kejaksaan Negeri (kejari) Tebo menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial dari Kementrian Pertanian Tahun Anggaran 2012 yang diperuntukan di desa Muara Niro Kecamatan VII Koto, dengan tersangka DM salah satu oknum PNS Pemkab Tebo, Kamis (30/10) kemarin.

Rekontruksi dilaksanakan sekitar jam 13.20 WIB yang dimulai dari pekarangan kantor Dinas Pertanian (Diperta) Tebo. Dalam rekontruksi, dihadirkan dua saksi, yakni M. Yazid sebagai saksi I dan Khaidir sebagai saksi II.

Kasi Pidsus Kejari Tebo, Beny Siswanto mengatakan, penyidik telah menggelar rekontruksi di sejumlah tempat. “Kita telah melakukan rekonstruksi terkait kasus cetak sawah 2012 di desa Muara Niro dengan tersangka DM. Sejak pukul 13.20 WIB di beberapa lokasi,\" ujar Beny.

Dijelaskannya, ada sekitar 8 adegan di beberapa lokasi yang dilakukan rekontruksi, diantaranya kantor Disperta Tebo, Bank BRI Tebo dan warung depan SPBU Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah.

Perlu diketahui, dalam kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial dari Kementrian Pertanian Tahun Anggaran 2012 yang diperuntukan di desa Muara Niro Kecamatan VII Koto, Kejari Tebo telah menetapkan DM salah satu oknum PNS di Pemkab Tebo sebagai tersangka.

Selain DM, Kejari juga telah menetapkan YZ ketua kelompok tani desa Muara Niro sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka tersebut sudah ditahan Kejari. Keduanya ditititipkan di Lapas Tebo. Hari ini juga (Kamis,red) berkas dua tersangka tersebut dilimpahkan ke Tipikor Jambi untuk disegera disidangkan.

(bjg)

Tags :
Kategori :

Terkait